Updatekno.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Proses penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang menyeret keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aset yang disita tidak hanya berupa uang tunai senilai Rp 24,9 miliar, namun juga mencakup berbagai kendaraan mewah dan moda transportasi udara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit pesawat terbang jenis Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan roda empat seperti Lexus LM500 tahun 2025 dan beberapa unit mobil merek Hino serta BYD.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan mendalam di sejumlah lokasi terkait. Selain aset bergerak dan uang tunai, tim penyidik juga telah mengamankan setidaknya lima unit ponsel serta 89 dokumen penting yang diduga menjadi bukti kuat adanya praktik lancung dalam proyek tersebut.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara Kolonel Budi Utomo, selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dengan empat tersangka dari pihak swasta. Para tersangka tersebut adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur di PT ASE. Mereka diduga mengatur proses pengadaan motor listrik mulai dari tahap penentuan pemenang tender hingga penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar PT YAT dapat memenangkan proyek tersebut.

Selain mengatur pemenang tender, para tersangka juga diduga kuat melakukan manipulasi laporan pengadaan. Berdasarkan data awal, terdapat rencana pengadaan sebanyak 25.644 unit motor listrik. Namun, dalam realisasinya, angka tersebut terus mengalami perubahan hingga hanya terealisasi sebanyak 2.117 unit saja pada Maret 2026. Meskipun realisasinya minim, para tersangka diduga memalsukan laporan seolah-olah pengadaan telah selesai untuk sekitar 21.800 unit.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka mencakup mantan petinggi di instansi tersebut hingga para petinggi perusahaan penyedia motor listrik. Selain dugaan markup pada pengadaan motor listrik, penyidik juga tengah mendalami potensi penyimpangan pada pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi, serta dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola program.

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap aliran dana lainnya yang mungkin tersimpan di pihak ketiga. Langkah tegas Kejagung dalam menyita aset-aset mewah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam program strategis nasional tersebut. Pihak penyidik berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga ke pengadilan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.