Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengemban fungsi pers digital di Indonesia, Updatekno.id berkomitmen penuh menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab, beretika, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
Berikut adalah pedoman standar operasional pemberitaan media siber yang dipatuhi oleh Updatekno.id:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengikat seluruh pengelola redaksi, jurnalis, kontributor, serta mengatur seluruh karya jurnalistik—baik tulisan teks, infografis, rekaman audio, maupun video—yang dipublikasikan di portal media siber Updatekno.id.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap materi berita wajib melalui proses penelusuran fakta dan pengujian silang (verifikasi) guna memastikan kebenaran informasi sebelum diterbitkan.
- Pemberitaan yang dapat merugikan nama baik, martabat, atau kedudukan seseorang/pihak tertentu wajib disajikan secara berimbang (cover both sides) dengan memberikan ruang klarifikasi yang cukup.
- Dalam situasi peristiwa mendesak (breaking news) yang menuntut kecepatan publikasi, berita dapat ditayangkan dengan menyertakan keterangan bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi lanjutan, dan pembaruan akan segera ditambahkan begitu fakta terkonfirmasi.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Updatekno.id menyediakan ruang partisipasi publik dalam bentuk kolom komentar interaktif atau opini pembaca.
- Pengguna dilarang mempublikasikan konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, penistaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), muatan pornografi, ajakan kekerasan, atau pelanggaran hukum positif lainnya.
- Tim redaksi memiliki hak prerogatif penuh untuk memoderasi, menyunting, atau menghapus komentar maupun kiriman pengguna yang melanggar norma hukum dan etika.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap kekeliruan data, kekhilafan penulisan, atau fakta keliru yang ditemukan oleh redaksi atau diadukan oleh pihak terkait akan segera diralat secara transparan dengan mencantumkan tautan perbaikan pada artikel bersangkutan.
- Hak jawab yang diajukan oleh narasumber atau pihak yang merasa dirugikan akan dipublikasikan secara proporsional dan tidak berbayar.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu di luar pertimbangan jurnalistik.
- Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika menyangkut persoalan etika pers yang luar biasa, pelanggaran hak anak di bawah umur, perlindungan masa depan korban tindak asusila, atau putusan Dewan Pers yang berkekuatan hukum.
- Pencabutan berita wajib disertai penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan pencabutan artikel terkait.
6. Praktik Periklanan dan Advertorial
- Updatekno.id secara tegas memisahkan antara produk berita jurnalistik murni dan konten komersial berbayar (iklan/advertorial).
- Setiap konten bersponsor, publikasi berbayar, atau advertorial wajib diberi penanda visual yang jelas (seperti label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”) agar pembaca tidak keliru membedakannya dari produk jurnalistik independen.
7. Hak Cipta dan Kutipan
- Updatekno.id menghormati hak cipta intelektual milik pihak lain. Penggunaan kutipan data, referensi, kutipan foto, atau materi eksternal wajib mencantumkan sumber rujukan yang sah.
Penutup & Layanan Pengaduan
Pedoman Media Siber ini menjadi panduan moral dan profesional bagi segenap tim Updatekno.id demi memelihara ekosistem pers digital yang mencerahkan, mencerdaskan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.
Untuk penyampaian hak jawab, klarifikasi, atau konsultasi terkait pemberitaan, silakan layangkan pesan kepada kami melalui email: redaksi@updatekno.id.
Updatekno.id – Update Tanpa Menunggu
