Updatekno.id — Pemerintah Republik Indonesia tengah mematangkan rencana untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna meringankan beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui kebijakan baru ini, pekerja yang mengantongi upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) diproyeksikan akan sepenuhnya terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar para pekerja dengan upah pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak yang mengurangi daya beli mereka. Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat ditemui di kantornya yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (2/10/2026).
“Ini yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga memberikan ilustrasi mengenai kondisi riil yang terjadi di lapangan saat ini, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Banyak pekerja di ibu kota yang memiliki gaji di kisaran Rp5 juta per bulan, atau tidak jauh dari besaran UMP yang berlaku. Secara akumulatif dalam satu tahun, pendapatan pekerja tersebut mencapai Rp60 juta, sehingga mereka masih dikategorikan sebagai wajib pajak aktif.
Kondisi tersebut terjadi karena batas PTKP yang berlaku saat ini masih tertahan di angka Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Dengan selisih sebesar Rp6 juta dari total pendapatan tahunan pekerja bergaji Rp5 juta tersebut, sisa nominal itu otomatis menjadi objek pajak yang harus dikenakan potongan PPh sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Airlangga, besaran PTKP yang ada sekarang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan kenaikan UMP di berbagai daerah, terutama kota-kota besar dengan standar hidup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah akan merumuskan formula penyesuaian batas minimal penghasilan kena pajak dengan mempertimbangkan laju inflasi kumulatif yang terjadi sejak tahun 2016 hingga masa kini.
Rencana penyesuaian regulasi perpajakan ini sebenarnya bukan hal baru dalam konstelasi kebijakan ekonomi nasional. Pada September 2025 lalu, aspirasi serupa pernah disuarakan oleh kelompok buruh yang dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan guna membahas kesejahteraan pekerja dan perlindungan upah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan peningkatan batas PTKP secara signifikan demi menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi global. Pihak serikat pekerja menilai bahwa batas pendapatan yang bebas dari jerat pajak perlu dinaikkan agar sejalan dengan biaya hidup riil masyarakat di daerah industri.
“Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Kendati usulan dari pihak serikat buruh tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu, Kementerian Keuangan selaku regulator utama kebijakan fiskal dan perpajakan nasional sempat menyatakan belum menerima informasi resmi secara mendetail kala itu. Akibatnya, rencana revisi aturan PTKP tidak langsung dieksekusi dan membutuhkan kajian mendalam lintas kementerian terlebih dahulu sebelum diumumkan secara resmi ke publik.
Penyesuaian batas PTKP di Indonesia secara historis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan penataan ulang batas PTKP ini diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi tidak langsung, karena dana yang semula dialokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan masyarakat untuk konsumsi rumah tangga sehari-hari.
Pemerintah berharap penyesuaian batas PTKP yang berbasis pada tingkat inflasi ini dapat segera dirampungkan formulasinya agar bisa segera diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini juga dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan dan menjaga stabilitas konsumsi domestik sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.

