Updatekno.id — Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Mustopa, menyatakan bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang yang berujung kericuhan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Keributan tersebut dipicu oleh protes warga setempat terhadap penggunaan petasan yang dianggap sangat mengganggu ketenangan lingkungan pada saat larut malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak kecamatan mencatat bahwa penyelenggara kegiatan keagamaan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan resmi maupun undangan kepada unsur pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan yang mengundang massa tersebut dipastikan tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, sehingga memicu ketidakteraturan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Kebayoran Lama telah menginstruksikan pihak kelurahan untuk segera melakukan mediasi. Proses ini bertujuan untuk mendamaikan panitia penyelenggara dengan keluarga warga yang merasa terdampak langsung akibat kebisingan yang ditimbulkan selama berlangsungnya acara tersebut.

“Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI kecamatan, menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini, tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat izin keramaian dan tentukan waktunya,” ujar Camat Kebayoran Lama, Mustopa.

Mustopa menekankan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan, termasuk pengajian, haul, maupun Maulid Nabi. Namun, ia mengingatkan agar setiap penyelenggara acara wajib mengutamakan kepentingan umum dan memastikan bahwa kegiatan tersebut memberikan manfaat tanpa menimbulkan mudarat bagi lingkungan sekitar.

Koordinasi dengan pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipandang krusial untuk menyamakan persepsi. Langkah ini diambil agar di masa depan, setiap panitia kegiatan dapat lebih memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat sekitar serta mematuhi prosedur administratif yang berlaku, termasuk pengaturan durasi waktu acara.

Menurut Mustopa, syiar keagamaan memang sangat dianjurkan, namun pelaksanaan yang dilakukan hingga larut malam dan mengganggu jam istirahat warga tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi, penggunaan petasan atau kembang api secara berlebihan berisiko tinggi mengganggu kesehatan warga yang sedang sakit atau membutuhkan ketenangan di malam hari.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan pentingnya pembatasan kegiatan masyarakat agar tetap berjalan tertib. Ia menyatakan bahwa pemerintah tetap mendukung penuh kegiatan warga, selama pelaksanaannya dilakukan dengan penyesuaian waktu yang tepat dan tidak mengabaikan hak-hak kenyamanan warga di lingkungan sekitar tempat acara berlangsung.