Updatekno.id — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi mengumumkan adanya perubahan pada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang melibatkan pendiri perseroan, Dato’ Low Tuck Kwong, bersama Elaine Low dengan pihak pembeli, PT Jhonlin Baratama. Perubahan substansial dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan penambahan jumlah saham yang akan dialihkan kepada perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam tersebut. Berdasarkan data terbaru, jumlah saham yang disepakati untuk dilepas kini mencapai 10.084.088.370 lembar saham, meningkat dari kesepakatan awal yang mencatatkan angka 10.000.000.500 lembar saham.
Kesepakatan perubahan atas perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan pada tanggal 1 Oktober 2026. Langkah korporasi ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero dan Alastair Mcleod, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perubahan ini menjadi tindak lanjut dari perjanjian awal yang sempat ditandatangani pada 16 September 2026 dan diumumkan ke publik sehari setelahnya.
Proses administrasi terkait perubahan perjanjian ini dilakukan menyusul surat pemberitahuan yang diterima perseroan tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan kembali bahwa Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah sepakat untuk memperbarui jumlah saham biasa yang akan dialihkan kepada PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli. Meskipun terdapat perubahan volume saham yang cukup signifikan, pihak manajemen Bayan Resources memastikan bahwa seluruh rangkaian transaksi ini masih akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di pasar modal Indonesia.
“Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya seluruh syarat pendahuluan, Pembeli akan memiliki 10.084.088.370 saham biasa Perseroan,” jelas Direktur Bayan Resources Jenny Quantero dan Alastair Mcleod dalam surat pernyataan resmi perusahaan.
Manajemen Bayan Resources menekankan bahwa aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material yang bersifat negatif terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Seluruh operasional, aspek hukum, serta kondisi keuangan perseroan dipastikan tetap berjalan normal pasca penandatanganan perubahan perjanjian tersebut. Transaksi ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak akan mengganggu stabilitas kegiatan usaha perusahaan di sektor pertambangan batu bara yang selama ini dikelola.
Perlu diketahui bahwa penyelesaian transaksi pengalihan saham pengendali ini tidak dilakukan secara instan. Terdapat sejumlah persyaratan dan kondisi pendahuluan atau conditions precedent yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengalihan saham tersebut dapat difinalisasi sepenuhnya. Seluruh proses ini dipantau ketat oleh regulator untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi bagi emiten publik di Bursa Efek Indonesia.
PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan entitas bisnis yang berada di bawah naungan Jhonlin Group. Keterlibatan perusahaan milik Haji Isam ini dalam aksi beli saham Bayan Resources mencerminkan dinamika konsolidasi kepemilikan di sektor energi nasional. Investor saat ini terus mencermati kelanjutan dari pemenuhan syarat-syarat pendahuluan tersebut hingga transaksi dianggap selesai sepenuhnya secara hukum dan tercatat dalam administrasi bursa.


