Updatekno.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), dengan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar utama bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga pokok perkara tidak perlu diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti bahwa pihak penggugat bukanlah peserta dalam kontestasi Pilpres 2024. Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti valid yang mendukung klaim para pemohon mengenai status ijazah Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, ketiadaan kedudukan hukum menjadi hambatan prosedural yang fatal bagi keberlanjutan gugatan tersebut di meja hijau.
Proses persidangan ini sebenarnya telah bergulir sejak Senin (21/9), di mana para pemohon sebelumnya sempat membacakan petitum dan alasan permohonan mereka. Fokus utama yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat adalah keabsahan bukti lulus pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon sempat mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan kelonggaran bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut menyebutkan bahwa bukti kelulusan SMA tidak wajib diserahkan jika kandidat yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan dari jenjang perguruan tinggi. Argumen inilah yang kemudian ditolak mentah-mentah oleh MK melalui putusan terbarunya.
Dalam petitum yang diajukan, para pemohon sempat menuntut diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka serta pembatalan berbagai keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta agar dilakukan sidang MPR untuk memilih wakil presiden baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh tuntutan administratif dan hukum yang diajukan otomatis tidak memiliki kekuatan mengikat.
Putusan ini menutup rangkaian gugatan hukum yang mempertanyakan kualifikasi pendidikan Gibran selama proses pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi tetap konsisten pada pendiriannya bahwa syarat legalitas pemohon merupakan prasyarat mutlak yang tidak dapat diabaikan dalam setiap sengketa pemilu. Dengan demikian, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih tetap tidak berubah di mata hukum.
Langkah MK ini sekaligus mengakhiri perdebatan hukum mengenai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sempat menjadi bahan perdebatan sengit di ruang sidang. Seluruh keputusan KPU, termasuk penetapan pasangan calon dan hasil akhir pemilu, dipastikan tetap berlaku sah dan mengikat sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan sebelumnya.


