Updatekno.id — Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap membacakan putusan mengenai gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat administratif pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam setelah melalui serangkaian persidangan pembuktian yang menghadirkan berbagai pihak terkait. Isu syarat pendidikan ini menjadi salah satu poin krusial yang diperdebatkan secara mendalam oleh para hakim konstitusi dan pihak kementerian terkait.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat melontarkan kritik tajam mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri yang diterbitkan pada tahun 2019. Arsul menilai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu memiliki makna yang “bersayap” atau ambigu. Kejanggalan tersebut dinilai dapat menimbulkan multitafsir hukum, khususnya terkait pemenuhan syarat pencalonan dalam pemilu.
Sorotan hakim konstitusi tertuju pada perbedaan substansi surat penyetaraan yang diterbitkan oleh dua kementerian berbeda pada tahun yang sama. Pada tahun 2019, terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang masing-masing memiliki kewenangan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Namun, dokumen yang dihasilkan oleh kedua instansi tersebut menunjukkan perbedaan format penilaian yang sangat kontras.
Menurut penjelasan Arsul Sani, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti jauh lebih mudah dipahami karena secara tegas melakukan penilaian dan penyetaraan terhadap fisik ijazah pendidikan tinggi. Surat keputusan tersebut menetapkan hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Sebaliknya, surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud justru menyetarakan aspek pengetahuan, bukan dokumen ijazahnya.
“Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dasmen ini, Dikdasmen ini. Ini agak bersayap, Pak, terus terang bagi kami untuk memahami. Di mana agak bersayapnya? Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arsul Sani berpendapat bahwa rumusan kalimat dalam surat Kemendikbud tersebut bersifat sangat abstrak dan berpotensi menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi faktual. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur bahwa proses penyetaraan seharusnya merujuk langsung pada ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari institusi pendidikan di luar negeri, bukan berupa penilaian kompetensi atau pengetahuan secara abstrak.
Menanggapi keraguan hakim konstitusi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, memberikan klarifikasi mendalam di hadapan persidangan. Gogot menjelaskan bahwa kasus pendidikan Gibran Rakabuming Raka memiliki keunikan tersendiri karena dokumen yang diajukan untuk disetarakan bukanlah ijazah sekolah menengah atas (SMA) pada umumnya. Dokumen tersebut merupakan bukti kelulusan dari program diploma bidang studi bisnis di UTS Insearch, Australia.
Menurut Gogot, program diploma of business studies yang ditempuh Gibran di luar negeri tersebut tidak memiliki padanan langsung dalam struktur sistem pendidikan menengah di Indonesia. Kondisi ini membuat kementerian tidak bisa begitu saja menyamakan dokumen kelulusan tersebut dengan ijazah SMA atau SMK konvensional di dalam negeri. Oleh karena itu, Kemendikbud harus melakukan analisis kurikulum dan beban belajar untuk menentukan tingkat kesetaraan yang paling adil dan objektif.
“Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma. Jadi saudara Gibran Rakabuming Raka yang diajukan itu adalah course, diploma of business studies yang di Indonesia kita tidak punya. Anak-anak, apa namanya, SMA mengambil mata pelajaran di perguruan tinggi. Jadi, ini nggak akan bisa kita padankan, ya. Memang nggak ada,” jelas Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Lebih lanjut, Gogot memaparkan bahwa dokumen yang diterima oleh kementerian dari lembaga pendidikan di Australia tersebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan kelulusan program. Menghadapi situasi tersebut, tim penilai dari kementerian melakukan langkah pemadanan komprehensif dengan memeriksa seluruh mata kuliah atau mata pelajaran yang telah diambil oleh Gibran selama masa studinya di luar negeri. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh beban studi memenuhi standar minimal jenjang pendidikan menengah di Indonesia.
Proses pemadanan tersebut dilakukan secara ketat dengan mengacu pada pemenuhan durasi waktu belajar sekurang-kurangnya tiga tahun atau setara dengan enam semester. Selain durasi waktu, kementerian juga menganalisis nilai-nilai yang tertera dalam laporan hasil belajar atau rapor, serta struktur kurikulum yang dijalani di Australia. Seluruh aspek tersebut kemudian disinkronkan dengan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, khususnya untuk kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan.
Penjelasan rinci dari perwakilan kementerian ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik serta majelis hakim mengenai legalitas administratif pencalonan Gibran. Meskipun menuai perdebatan mengenai penggunaan istilah penyetaraan pengetahuan versus penyetaraan ijazah, kementerian menegaskan prosedur yang diambil telah melalui pertimbangan teknis akademis yang matang. Putusan MK malam ini akan menjadi penentu akhir apakah perdebatan administratif ini memengaruhi keabsahan hasil pemilu presiden secara keseluruhan.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan ini juga menjadi perhatian luas masyarakat mengingat pentingnya kepastian hukum dalam proses transisi kepemimpinan nasional. Para pihak yang mengajukan gugatan menilai KPU seharusnya lebih cermat dalam memverifikasi berkas pencalonan sebelum menetapkan pasangan calon. Di sisi lain, kubu pasangan calon nomor urut dua meyakini seluruh dokumen administratif, termasuk surat penyetaraan pendidikan dari Kemendikbud, telah sah secara hukum dan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan selesainya seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti dokumen, Mahkamah Konstitusi kini memegang keputusan akhir untuk menyelesaikan perselisihan ini. Publik menanti putusan komprehensif dari para hakim konstitusi yang diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum yang berkeadilan. Dinamika persidangan yang dinamis ini menunjukkan betapa krusialnya akurasi administrasi pendidikan dalam proses seleksi kepemimpinan di tingkat tertinggi negara.


