Updatekno.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi di parlemen. Proses pengambilan keputusan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam pada pembicaraan tingkat satu antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pihak pemerintah pada Senin (5/10/2026).

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, dalam laporannya menjelaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menjangkau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menghapus fragmentasi data yang selama ini terjadi dengan menyeragamkan standar, metadata, kode referensi, hingga data induk di seluruh kementerian serta pemerintah daerah hingga tingkat desa.

“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu,” ujar Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan.

Undang-Undang Satu Data Indonesia ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Dalam proses pembahasannya, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang kemudian ditanggapi pemerintah melalui pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Hal ini menunjukkan keterlibatan berbagai pihak yang cukup luas dalam perumusan aturan tersebut.

Regulasi baru ini mengatur berbagai aspek krusial, termasuk pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, serta distribusi bantuan sosial. Selain itu, undang-undang ini memperkuat kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menggantikan format Badan Satu Data Indonesia sebelumnya yang bersifat koordinatif.

Sistem tata kelola SDI ke depan akan didukung oleh infrastruktur berbasis teknologi digital, termasuk pemanfaatan blockchain dan kecerdasan artifisial. Hal ini dilakukan guna menjamin kedaulatan data nasional sekaligus memastikan keterlacakan data. Pemerintah juga menegaskan bahwa interoperabilitas data akan dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data pada satu lembaga, sehingga kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan tetap berada pada masing-masing instansi produsen data.

Aspek keamanan siber menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini, dengan mewajibkan standar keamanan tinggi yang dipantau oleh lembaga terkait. Setiap insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam. Selain itu, undang-undang ini memuat mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dengan durasi mediasi maksimal 14 hari kerja yang dapat diperpanjang, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi regulasi.

Partisipasi publik juga mendapat ruang dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, di mana masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, serta melakukan pengawasan partisipatif. Pembentukan penyelenggara SDI diamanatkan selesai paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini berlaku, termasuk penyesuaian sistem dan infrastruktur yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah diharapkan dapat segera mengimplementasikan kebijakan satu data secara konsisten. Langkah ini menjadi momentum penting dalam transformasi digital nasional yang menempatkan data sebagai aset strategis untuk mendukung efektivitas penganggaran, perencanaan kebijakan publik yang lebih akurat, serta peningkatan layanan bagi masyarakat luas hingga ke level desa dan kelurahan.