Updatekno.id — Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara resmi mengumumkan pencabutan status pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait platform Binomo, Indra Kesuma atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Keputusan ini diambil setelah kementerian menemukan adanya prosedur yang tidak lazim dan bermasalah dalam pemberian hak remisi kepada yang bersangkutan selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Agus Andrianto saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa evaluasi mendalam terhadap proses administratif pemberian hak-hak narapidana menjadi prioritas kementerian saat ini guna memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, kita cabut pembebasan bersyaratnya karena ada proses remisinya yang tidak benar,” tegas Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.
Meskipun telah mengonfirmasi pencabutan tersebut, Agus belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai apakah Indra Kenz akan segera kembali ditahan di lembaga pemasyarakatan untuk merampungkan sisa masa hukumannya. Saat ini, otoritas terkait masih melakukan pendalaman administratif terkait teknis eksekusi pasca-pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut. Sebelumnya, Indra Kenz diketahui telah menghirup udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
Permasalahan ini tidak hanya terbatas pada persoalan remisi, namun juga menyangkut dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam penyediaan fasilitas di area Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, dalam kesempatan yang sama membeberkan temuan adanya bangunan kontainer di lingkungan lapas yang isinya diduga diadakan sendiri oleh warga binaan. Meski kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, pengisian fasilitas di dalamnya disinyalir menyalahi aturan internal lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi temuan ini, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat turut menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemberian remisi. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada remisi yang diberikan atas dasar alasan sakit berkepanjangan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada narapidana benar-benar telah melalui prosedur yang valid dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat yang sempat berlangsung singkat, Indra Kenz diwajibkan untuk memenuhi serangkaian ketentuan, termasuk kewajiban melapor secara rutin satu kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Ia juga diharuskan mengikuti program pembimbingan dan pengawasan ketat hingga masa hukumannya berakhir. Namun, dengan adanya keputusan terbaru dari kementerian, seluruh kewajiban tersebut kini kembali ditinjau dalam kerangka penegakan hukum yang lebih ketat.
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan. Kasus yang menjeratnya telah menyita perhatian publik cukup luas, terutama terkait dengan praktik investasi ilegal yang merugikan banyak pihak. Langkah tegas kementerian dalam mencabut pembebasan bersyarat ini menjadi bagian dari upaya pembersihan dan penertiban sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia dari segala bentuk praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


