Updatekno.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan aset negara berupa uang tunai sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp 13,2 triliun kepada pemerintah. Selain aset tunai, satgas tersebut juga menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare yang telah berhasil dikuasai kembali kepada negara. Prosesi penyerahan ini berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026), dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pelaksanaannya, penyerahan aset dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara tersebut didampingi oleh sejumlah jajaran menteri kabinet, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Selain itu, hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan jalannya acara serah terima tersebut.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 13,2 triliun tersebut bersumber dari tiga pos utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp 3,47 triliun. Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan sebesar Rp 1,53 triliun. Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut dari kerja Satgas PKH yang mencapai Rp 8,22 triliun.
Terkait aset lahan, Burhanuddin merinci bahwa luas 259.230,73 hektare yang diserahkan mencakup berbagai sektor. Sebanyak 140.762,04 hektare lahan di sektor perkebunan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan. Sementara itu, lahan berupa hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk keperluan reforestasi. Selain itu, terdapat 211,95 hektare lahan di sektor pertambangan yang juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Capaian ini menambah rekam jejak Satgas PKH sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2025. Hingga saat ini, satgas tersebut tercatat telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6,2 juta hektare secara total. Selain di bidang kehutanan, satgas juga aktif menertibkan sektor pertambangan dengan penguasaan kembali lahan seluas 14.633,79 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Di lokasi acara, tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp 100 ribu tampak disusun rapi membentuk piramida tiga sisi sebagai simbolis penyerahan. Keberhasilan penertiban ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola kawasan hutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor-sektor strategis nasional. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aset yang dikembalikan akan dikelola untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat luas.
Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menunjukkan dukungan penuh terhadap program penertiban ini. Ke depan, Satgas PKH diproyeksikan akan terus melanjutkan pengawasan terhadap lahan-lahan yang belum tertib secara administratif maupun hukum. Seluruh proses penyerahan aset tersebut berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.


