Updatekno.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (06/10). Beleid yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini merupakan usul inisiatif DPR sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 terkait gugatan UU Cipta Kerja. Proses pembahasan undang-undang ini berlangsung secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, melibatkan pemerintah melalui tim menteri yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun telah disahkan, pengesahan undang-undang ini menuai sorotan dari pihak serikat buruh. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan kekecewaan mendalam karena proses pembahasan pasal-pasal dalam draf tersebut dinilai tertutup. Serikat buruh mengaku tidak dilibatkan secara signifikan dan belum menerima salinan draf RUU tersebut, padahal aturan ini menyangkut nasib sekitar 135 juta pekerja di Indonesia. Pihak serikat pekerja berharap adanya transparansi dalam setiap regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan kaum buruh.
Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih tangguh. Fokus utama undang-undang ini adalah memberikan perlindungan lebih kuat terkait hak-hak normatif, status hubungan kerja, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dengan iklim investasi yang berkelanjutan di tanah air.
“Penyusunan RUU ini merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait hak-hak normatif dan jaminan sosial,” ujar Putih Sari.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa undang-undang ini berhasil menyelaraskan berbagai norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian hukum. Secara fundamental, aturan ini mengukuhkan pilar perlindungan yang lebih berkeadilan dengan mempertegas prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, hingga pengembangan karier. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pekerja memperoleh perlakuan yang bermartabat dan setara di lingkungan kerja masing-masing.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah perlindungan terhadap pencari kerja melalui transparansi informasi pasar kerja. Pemerintah mewajibkan penyediaan data lowongan kerja yang valid guna mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran informasi palsu yang merugikan masyarakat. Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta pemagangan, termasuk kewajiban pemberian uang saku, perlindungan jaminan sosial, serta sertifikasi kompetensi kerja yang jelas.
Dalam hubungan industrial, undang-undang ini memperkuat hak pekerja untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja kini diposisikan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui sistem manajemen terintegrasi. Hal ini mencakup upaya pencegahan risiko dan pengendalian bahaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, tidak sekadar berfokus pada penanganan saat terjadi kecelakaan kerja.
Transformasi juga dilakukan pada sisi pengawasan ketenagakerjaan yang kini diarahkan menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih profesional dan responsif. Pengawas diberikan kewenangan lebih luas dalam pemeriksaan dan pemberian perintah perbaikan bagi perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, pengenaan sanksi administratif dan pidana dirancang agar lebih proporsional guna menciptakan efek jera bagi pemberi kerja yang mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya.
Beberapa poin inovatif lainnya dalam undang-undang ini meliputi pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta penguatan peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen. Pemerintah juga mengintegrasikan data ketenagakerjaan pusat dan daerah untuk sinkronisasi kebijakan yang lebih berkualitas. Terdapat pula aturan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk tenaga kerja perempuan dan penyandang disabilitas, mendapatkan perhatian khusus dalam aturan baru ini. Hak cuti melahirkan dan keguguran bagi pekerja perempuan kini diatur secara tegas berikut dengan hak upahnya. Selain itu, undang-undang ini melarang keras penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan selama proses perekrutan berlangsung. Langkah ini diambil untuk melindungi hak asasi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan selama mencari nafkah.
Pemerintah juga mulai mengantisipasi perubahan dunia kerja di masa depan dengan memperluas ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel atau model kerja modern berbasis digital. Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara nasional. Melalui pengesahan ini, diharapkan tercipta keseimbangan yang harmonis antara keberlangsungan dunia usaha dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia.


