Updatekno.id — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, secara resmi memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulannya oleh DPRD Kabupaten Gowa. Dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah dinasnya pada Minggu (4/10/2026), Husniah mengungkapkan kecurigaan adanya upaya sabotase yang menyebabkan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi dari MA secara tepat waktu.
Keterlambatan penerimaan surat tersebut menurut Husniah telah merugikan hak pembelaannya sebagai kepala daerah di hadapan hakim agung. Ia menyebut surat undangan klarifikasi baru diterimanya pada Jumat (2/10/2026), atau tepat satu hari setelah putusan MA mengenai pemakzulan dirinya diterbitkan secara resmi.
“Ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya untuk menyampaikan pembelaan kepada MA, tentunya sabotase itu dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” ujar Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, turut menyoroti mekanisme pengiriman surat oleh pihak ekspedisi yang dinilai tidak profesional. Pihak kuasa hukum menyayangkan mengapa surat resmi dari MA yang ditujukan ke kantor bupati justru dialamatkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, yang menyebabkan terhambatnya proses klarifikasi tersebut.
Posisi Husniah sebagai Bupati Gowa saat ini berada dalam kondisi yang sangat genting setelah MA merestui langkah pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Gowa. Proses hukum ini berawal dari sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD yang menyoroti tiga perkara krusial, mulai dari dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politik, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, hingga kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Selain ancaman pemakzulan, Husniah juga menghadapi serangkaian masalah hukum berat lainnya yang saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Ia dilaporkan terkait dugaan korupsi, pungutan liar pada sektor perizinan, hingga tindak pidana pemerasan terhadap pelaku usaha ritel dan properti. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga turut membayangi masa jabatannya.
Secara terpisah, Husniah saat ini tengah menjalani pemeriksaan hukum atas laporan mantan suaminya terkait dugaan penggelapan dan pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah. Kasus-kasus tersebut kini tengah bergulir di Mapolresta Gowa serta Polda Sulawesi Selatan. Bahkan, posisi hukum Husniah semakin terpojok setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Sementara itu, di lokasi berbeda, tim SAR gabungan berhasil menemukan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di pesisir Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penemuan ini terjadi pada Minggu (4/10/2026) saat tim SAR melakukan penyisiran di sepanjang bibir pantai wilayah tersebut.
Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana, menjelaskan bahwa kedua jenazah tersebut segera dievakuasi menuju Pos TNI AL Kumai untuk menjalani proses identifikasi lebih lanjut. Pihak Basarnas memastikan bahwa operasi pencarian korban kapal yang tenggelam pada pertengahan September 2026 tersebut akan terus diperluas hingga ke wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, tercatat 188 penumpang KM Virgo Transport 8 telah ditemukan, dengan rincian 108 orang dinyatakan selamat dan 80 lainnya meninggal dunia. Sebanyak 55 penumpang lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang dalam insiden yang terjadi saat pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin tersebut. Proses identifikasi jenazah pun terus dilakukan secara intensif oleh tim DVI Bidokkes Polda Kalimantan Selatan untuk memberikan kepastian kepada pihak keluarga korban.


