Updatekno.id — Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam sebuah operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi. Selain menangkap belasan tersangka tersebut, polisi juga menemukan adanya indikasi kuat mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan pelatihan yang meliputi pembinaan fisik hingga latihan menembak yang dilakukan oleh sebagian tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi penangkapan skala besar ini berlangsung di beberapa wilayah Indonesia, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah potensi ancaman aksi terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional di berbagai penjuru tanah air.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana kepada wartawan.

Sebanyak 11 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tersebut masing-masing berinisial HN berusia 43 tahun, SM alias NM berusia 52 tahun, HA berusia 45 tahun, dan YDKAP berusia 22 tahun. Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang berinisial Y berusia 36 tahun, S berusia 49 tahun, A berusia 32 tahun, CG berusia 29 tahun, MF berusia 37 tahun, AF berusia 26 tahun, serta MW yang berusia 42 tahun.

Dalam proses penyidikan mendalam pascapenangkapan, penyidik Densus 88 menemukan fakta baru mengenai adanya aktivitas pelatihan militeristik yang dijalankan oleh sebagian dari para tersangka. Kegiatan yang terorganisasi tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan fisik serta ketangkasan dalam menggunakan senjata api guna mempersiapkan aksi-aksi teror di masa mendatang.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” kata Kombes Mayndra Eka Wardhana.

Setelah melakukan penangkapan secara intensif di enam provinsi tersebut, Densus 88 langsung melanjutkan rangkaian tindakan hukum berikutnya. Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian atau tempat penyimpanan logistik milik para tersangka guna mengumpulkan barang bukti tambahan.

Pihak kepolisian juga melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang mencurigakan yang ditemukan di lokasi penggeledahan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton, serta menginterogasi para tersangka. Seluruh rangkaian tindakan hukum ini dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku demi menjaga akuntabilitas proses hukum.

Langkah preventif dan represif yang dilakukan oleh kepolisian ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memberantas penyebaran paham radikal dan terorisme di Indonesia. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat juga terus diperkuat untuk mendeteksi secara dini pergerakan kelompok-kelompok mencurigakan di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap 11 tersangka terorisme tersebut masih terus berlangsung secara intensif di bawah penanganan tim Densus 88. Penyidik kepolisian kini fokus mendalami setiap barang bukti yang telah disita untuk memetakan peran masing-masing individu serta mengidentifikasi keterhubungan mereka dengan jaringan terorisme yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun internasional.