Updatekno.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Fokus utama dari catatan ini berkaitan dengan ketentuan pembatasan biaya platform yang ditetapkan maksimal sebesar 8% oleh pemerintah. YLKI menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diimplementasikan dengan memegang teguh prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para pengguna jasa transportasi daring di tanah air.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa penetapan batas biaya platform tersebut wajib diikuti dengan pengawasan yang ketat dan efektif dari pihak pemerintah. Ia mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak menjadi celah bagi perusahaan aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang merugikan masyarakat, baik melalui kenaikan harga langsung maupun pembebanan biaya tambahan lainnya yang tidak transparan.

“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” tegas Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo.

Rio menjelaskan bahwa pembatasan biaya platform sebesar 8% tidak boleh dijadikan alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan kerugian operasional kepada konsumen. Ia menekankan bahwa penurunan potensi pendapatan perusahaan akibat regulasi ini adalah risiko bisnis yang harus dikelola secara efisien tanpa harus mengorbankan keterjangkauan tarif bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring.

Pemerintah diharapkan segera menyusun peraturan turunan yang melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pelibatan publik dianggap krusial agar penentuan struktur tarif tidak hanya menjadi ajang negosiasi antara pihak pemerintah dan pelaku usaha saja, tetapi juga memperhatikan kemampuan daya beli serta kepentingan masyarakat luas. Keseimbangan antara keberlanjutan usaha penyedia platform dan keterjangkauan layanan bagi warga harus dijaga agar ekosistem transportasi digital tetap sehat.

Lebih lanjut, YLKI menyoroti aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan efisiensi bisnis. Penyesuaian model operasional sebagai dampak dari regulasi baru ini tidak boleh menjadi dalih untuk mengurangi standar pelayanan atau melemahkan sistem pengaduan pelanggan. Hak konsumen atas layanan yang aman merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar oleh pihak perusahaan penyedia platform transportasi daring apa pun alasannya.

Perusahaan penyedia platform transportasi daring diminta untuk menunjukkan itikad baik dengan mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan ini mencakup transparansi penuh mengenai struktur biaya kepada konsumen sebagai bentuk pemenuhan hak atas informasi. Pemerintah juga diminta untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan yang tegas terhadap praktik-praktik bisnis yang melanggar ketentuan atau merugikan hak-hak dasar pengguna transportasi daring.

Transparansi mengenai komponen biaya tarif nantinya akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengukur sejauh mana kepatuhan aplikator terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan praktik yang menyimpang, pemerintah harus segera mengambil langkah tindak lanjut yang nyata demi memastikan ekosistem transportasi digital tetap berpihak pada keadilan bagi konsumen, aplikator, dan pengemudi secara berkelanjutan di masa depan.