Updatekno.id — Pemerintah menegaskan bahwa dividen dari Daya Anagata Nusantara atau Danantara tidak akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik untuk tahun anggaran ini maupun tahun anggaran depan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Keuangan bersama manajemen Danantara dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Rabu (8/10/2026). Langkah kebijakan fiskal tersebut diambil guna memastikan dana kelolaan lembaga superholding ini dapat dioptimalkan kembali untuk investasi jangka panjang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dalam rancangan dan pelaksanaan APBN untuk tahun anggaran 2026 serta persiapan untuk tahun anggaran 2027, pemerintah sama sekali tidak memasukkan komponen dividen dari Danantara sebagai sumber penerimaan negara. Kebijakan ini telah dirancang secara matang agar Danantara dapat fokus menjalankan mandat utamanya sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru tanpa dibebani target setoran dividen ke kas negara dalam jangka pendek.

“Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara,” kata Suahasil Nazara saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta.

Lebih lanjut, Suahasil menekankan bahwa keberhasilan Danantara tidak boleh hanya diukur dari besarnya kontribusi finansial berupa dividen tunai yang disetorkan ke kas negara. Manfaat yang jauh lebih besar dan nyata dari kehadiran lembaga ini adalah realisasi berbagai proyek strategis serta penciptaan lapangan kerja di tengah masyarakat. Hal inilah yang dinilai sebagai dividen sosial dan ekonomi yang sesungguhnya dari operasional Danantara.

Aktivitas perekonomian, desain proyek infrastruktur, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digulirkan Danantara diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi nasional dari tingkat bawah. Pemerintah memproyeksikan bahwa dampak berganda dari investasi Danantara akan memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi produk domestik bruto dibandingkan sekadar setoran tunai ke APBN.

Senada dengan penjelasan Kementerian Keuangan, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, membenarkan bahwa seluruh dividen yang diperoleh lembaga ini nantinya akan diputar kembali dalam bentuk investasi. Mekanisme ini akan dijalankan secara profesional melalui unit-unit khusus di bawah naungan holding, yaitu Danantara Aset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM).

“Kan memang Danantara itu dividennya itu diinvestasi. Kan memang demikian, makanya ada DAM dan DIM. Dividen itu diinvestasi oleh Pak Pandu,” ujar Dony Oskaria menjelaskan mekanisme pengelolaan dana tersebut.

Dony juga membantah adanya isu atau rencana untuk menyalurkan sebagian dari dividen Danantara ke kas negara dalam waktu dekat. Menurutnya, konsep dasar pembentukan Danantara adalah sebagai mitra strategis APBN yang bergerak beriringan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua instrumen ini dirancang untuk saling melengkapi sebagai mesin penggerak perekonomian Indonesia tanpa harus saling memotong sumber pendanaan.

Hubungan sinergis antara APBN dan Danantara ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas fiskal sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur nasional. Dengan kebijakan reinvestasi dividen ini, Danantara diharapkan memiliki ruang fiskal internal yang cukup kuat untuk mendanai berbagai proyek skala besar tanpa terus-menerus bergantung pada penyertaan modal negara dari APBN.