Updatekno.id — Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol pada Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja transportasi online, termasuk di dalamnya mengenai pengaturan tarif, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelibatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penerbitan aturan ini menandai babak baru dalam tata kelola transportasi berbasis aplikasi di Indonesia yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum setingkat peraturan presiden yang komprehensif.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, mengonfirmasi peluncuran beleid tersebut di Kompleks Parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh tanah air. Di dalam aturan ini, ekosistem transportasi digital tidak hanya dilihat sebagai sektor jasa transportasi semata, melainkan juga sebagai penopang ekonomi kerakyatan yang melibatkan pelaku UMKM dan membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Penyusunan peraturan presiden ini dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu poin krusial yang diatur di dalamnya adalah formulasi tarif ojek online, baik untuk layanan pengangkutan penumpang maupun pengiriman barang dan makanan. Kehadiran regulasi tarif ini diharapkan dapat meminimalisasi konflik tarif di lapangan serta memberikan rasa keadilan, baik bagi para pengemudi selaku mitra maupun bagi perusahaan aplikator dan konsumen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh proses sinkronisasi dan harmonisasi aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja ojek online yang telah disuarakan sejak lama. Dasco menilai regulasi ini sangat penting agar terdapat panduan hukum yang jelas dalam mengelola operasional kendaraan roda dua berbasis aplikasi. Pengaturan ini mencakup aspek pengangkutan orang, barang, makanan, hingga penentuan kementerian atau lembaga yang bertindak sebagai pengampu kebijakan operasional di lapangan.
“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam implementasinya, beberapa kementerian akan berbagi peran sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing untuk mengawasi jalannya ekosistem ini. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai pengampu utama yang mengawasi integrasi pelaku usaha kecil dalam ekosistem digital tersebut. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan memegang kendali penuh atas regulasi teknis angkutan orang dan penetapan tarif batas atas serta batas bawah, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab atas pengawasan distribusi barang dan makanan melalui sistem elektronik.
Penerbitan Perpres Ojol ini juga merupakan pemenuhan janji politik Presiden Prabowo Subianto kepada para pengemudi transportasi online. Janji tersebut sebelumnya sempat disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk menyusun aturan hukum yang menjamin hak-hak para pekerja transportasi online agar terhindar dari praktik eksploitasi dan ketidakpastian pendapatan.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonyanya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta.
Salah satu poin paling penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini adalah penyesuaian porsi pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi akan ditekan secara signifikan. Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari total pendapatan per perjalanan, aturan baru ini mengamanatkan bahwa pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari pendapatan, sehingga membatasi potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen.
Di samping peluncuran kebijakan perlindungan ojek online, dinamika hukum di ibu kota juga diwarnai oleh persidangan di Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama, Kamis, 8 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terkait syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah warga negara yang menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir di tengah masyarakat.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam undang-undang pemilu tersebut. Para pemohon berargumen bahwa ketiadaan definisi yang tegas mengenai kesederajatan tingkat pendidikan menengah atas telah memicu penafsiran baru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai pelonggaran aturan dalam PKPU tersebut berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum dalam proses pemilu di Indonesia.
Secara lebih spesifik, para pemohon menyoroti ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi calon lulusan luar negeri. Aturan tersebut memperbolehkan kandidat untuk tidak melampirkan ijazah asli setingkat sekolah menengah atas (SMA), melainkan cukup menggunakan surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait. Kebijakan administratif inilah yang dinilai oleh para pemohon telah memicu kegaduhan publik serta kekacauan penafsiran hukum yang berkepanjangan selama pelaksanaan pemilu.
Dalam berkas permohonannya, pihak pemohon menegaskan bahwa ketidakjelasan norma pokok dalam UU Pemilu berimplikasi langsung pada lahirnya regulasi teknis yang dianggap tidak konsisten. Menurut mereka, situasi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Para pemohon juga mengaitkan persoalan tafsir ijazah ini dengan perdebatan publik yang sempat mengemuka mengenai keabsahan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pemilu 2024 lalu.
Oleh karena itu, kelompok pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir tunggal. Mereka menuntut agar frasa “atau sekolah lain yang sederajat” diubah secara definitif menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat”. Selain itu, mereka meminta penjelasan pasal tersebut diselaraskan agar penetapan kesederajatan pendidikan sepenuhnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketat dari pemerintah melalui kementerian pendidikan.
Sementara proses hukum mengenai syarat pencalonan presiden terus bergulir di Mahkamah Konstitusi, konstelasi politik nasional menjelang Pemilu 2029 juga mulai memanas. Partai Golongan Karya (Golkar) secara terbuka mengumumkan arah dukungan politiknya untuk pemilihan presiden mendatang. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan di Gedung DPR RI pada Kamis, 8 Oktober 2026, bahwa partai berlambang pohon beringin tersebut telah mengunci satu nama sebagai calon presiden yang akan mereka usung pada Pilpres 2029, yaitu Prabowo Subianto.
Kendati telah menetapkan nama calon presiden sejak akhir tahun 2024, Partai Golkar menegaskan belum mengambil keputusan resmi mengenai figur calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo. Doli menjelaskan bahwa penentuan nama cawapres merupakan perkara taktis yang biasanya baru akan dibahas secara mendalam menjelang masa pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum. Langkah ini diambil agar partai-partai koalisi memiliki ruang yang cukup untuk bernegosiasi dan menyelaraskan visi pembangunan jangka panjang.
Menurut pandangan internal Golkar, mendiskusikan nama calon wakil presiden pada saat pemerintahan periode berjalan masih fokus bekerja dianggap kurang tepat. Doli menekankan bahwa fokus utama seluruh elemen koalisi saat ini adalah menyukseskan program-program kerja kabinet di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keberhasilan jalannya pemerintahan saat ini akan menjadi indikator utama dan bahan evaluasi penting sebelum menentukan komposisi pasangan calon pada kontestasi politik lima tahunan berikutnya.
Meskipun demikian, Partai Golkar tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengusung paket kepemimpinan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2029 mendatang. Keputusan tersebut sangat bergantung pada rekam jejak efektivitas dan keberhasilan kinerja pemerintahan yang sedang berlangsung. Jika kolaborasi antara Prabowo dan Gibran dinilai mampu membawa stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka opsi untuk melanjutkan duet kepemimpinan tersebut dipastikan akan menjadi prioritas rekomendasi bersama partai koalisi di masa depan.
Melalui dinamika yang terjadi sepanjang Kamis ini, publik disuguhkan pada tiga aspek penting pembangunan nasional yang berjalan beriringan. Mulai dari upaya perlindungan konkret bagi pekerja sektor informal digital melalui regulasi kepresidenan, perjuangan kelompok masyarakat sipil dalam menuntut kepastian hukum syarat pencalonan pemimpin nasional di Mahkamah Konstitusi, hingga konsolidasi politik partai besar dalam menjaga stabilitas kepemimpinan nasional menuju dekade berikutnya. Seluruh perkembangan ini mencerminkan dinamika demokrasi, hukum, dan ekonomi yang terus bertumbuh secara dinamis di Indonesia.


