Updatekno.id — Moch Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal dengan sapaan Bechi, kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026). Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang ini harus kembali menjalani masa hukuman setelah status pembebasan bersyarat yang ia terima pada Agustus 2025 resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses penahanan kembali ini berlangsung usai Bechi melaksanakan prosedur wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Setibanya di lokasi, petugas secara resmi memberitahukan mengenai pembatalan status pembebasan bersyarat tersebut kepada yang bersangkutan. Pihak otoritas menyatakan bahwa keputusan ini diambil menyusul ditemukannya indikasi pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat yang dijalani oleh terpidana.

“Pada saat lapor diri kami sampaikan surat tersebut dan yang bersangkutan kooperatif dan menerima dengan baik, sehingga tadi sekitar jam 11 setelah dari Bapas langsung dibawa ke Lapas,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali.

Terkait sisa masa hukuman yang harus dijalani oleh Bechi, pihak Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur saat ini masih melakukan kalkulasi secara mendalam. Suhali menjelaskan bahwa tim teknis tengah menghitung detail sisa durasi pidana yang wajib dipenuhi oleh Bechi setelah dikurangi dengan masa yang telah dilaluinya sebelum mendapatkan program pembebasan bersyarat pada tahun lalu.

Lebih lanjut, otoritas menegaskan bahwa masa selama Bechi berada di luar penjara dalam kurun waktu satu tahun terakhir tidak akan dihitung sebagai bagian dari pengurangan masa pidana. Berdasarkan ketentuan regulasi pemasyarakatan yang berlaku, apabila status pembebasan bersyarat dicabut, maka durasi waktu saat terpidana menghirup udara bebas tidak diakumulasikan ke dalam masa hukuman penjara.

Dalam perkembangan terpisah yang terjadi di wilayah Jawa Timur, dunia pendidikan dasar di Kabupaten Madiun sedang menjadi sorotan akibat maraknya dugaan perundungan. Sejumlah orang tua murid di SDN Mejayan 1 melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik, pemalakan uang saku, hingga perusakan barang milik siswa yang diduga dilakukan oleh kelompok kakak kelas di lingkungan sekolah tersebut.

Salah seorang wali murid berinisial MA mengungkapkan bahwa anaknya sering menjadi target pemalakan saat hendak menuju kantin sekolah. Modus yang digunakan melibatkan penghadangan oleh beberapa siswa yang lebih senior untuk meminta uang saku korban. Selain masalah uang, barang pribadi milik siswa juga tidak luput dari aksi perusakan yang disinyalir terjadi di area sekolah, termasuk di lingkungan mushala.

Kondisi ini diperparah dengan laporan dari orang tua lain berinisial KI, yang menyatakan bahwa anaknya telah menjadi korban perundungan sebanyak empat kali. Insiden terakhir bahkan menyebabkan cedera fisik berupa benjolan dan luka lecet di bagian kepala akibat lemparan batu. Meskipun telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak wali kelas, para orang tua merasa tidak ada tindakan penyelesaian yang memadai hingga saat ini.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Suparnoto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke sekolah terkait. Pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi mengenai rangkaian kejadian ini dan berencana menerjunkan tim evaluasi untuk memastikan penanganan masalah dilakukan secara menyeluruh.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan perundungan yang dikeluhkan oleh para orang tua. Pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk mengusut tuntas persoalan ini guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa di masa mendatang, sembari menanti hasil koordinasi lebih lanjut antara pihak sekolah dan dinas terkait.