Updatekno.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut keputusan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas terkait menemukan adanya kesalahan prosedur dan indikasi maladministrasi yang serius dalam proses pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut. Akibat pencabutan ini, Bechi yang merupakan putra dari seorang kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, kini telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa hukumannya yang semestinya masih berlangsung hingga beberapa tahun ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut telah diterima oleh pihak Lapas Kelas I Malang dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah dokumen administrasi tersebut diproses, petugas segera melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap Bechi. Setibanya di lembaga pemasyarakatan pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 11.25 WIB, Bechi langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pendataan ulang administratif, serta prosedur pengamanan ketat sebelum akhirnya ditempatkan kembali di dalam sel tahanan untuk melanjutkan program pembinaan.
Keputusan pemulangan Bechi ke balik jeruji besi ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menteri Agus sebelumnya menyatakan secara eksplisit bahwa pembebasan bersyarat yang sempat dinikmati oleh terpidana kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut wajib dibatalkan demi hukum. Keputusan ini diambil setelah jajaran Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen rekomendasi dan menemukan adanya kekeliruan fatal yang tidak dapat ditoleransi dalam kalkulasi masa tahanan terpidana.
Sebagai catatan historis kasus ini, Mochamad Subchi Azal Tsani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 atas tindakan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Majelis hakim kala itu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan hitungan kalender hukum yang normal, Bechi seharusnya baru menyelesaikan seluruh masa hukumannya secara murni pada tahun 2029 mendatang. Untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat, seorang narapidana secara regulasi wajib menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari total masa hukumannya, yang dalam kasus Bechi baru akan tercapai pada sekitar bulan Maret 2027.
Namun, kejanggalan administratif mulai terendus ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat bahwa Bechi justru telah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat sejak tanggal 15 Agustus 2025. Pihak lapas sebelumnya mengeklaim bahwa Bechi telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana pada tanggal 23 Juli 2025. Selisih waktu yang sangat signifikan ini memicu kecurigaan publik serta pengawasan internal kementerian, mengingat terpidana dibebaskan jauh lebih awal dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi narapidana kasus kekerasan seksual.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Fathorrosi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan. Penyampaian surat keputusan tersebut dilakukan bertepatan dengan jadwal wajib lapor yang harus dijalani oleh Bechi sebagai klien pemasyarakatan. Petugas Bapas Malang memberikan penjelasan secara persuasif mengenai pembatalan status bebas bersyaratnya sebelum melakukan penjemputan fisik.
Setelah proses penyampaian surat keputusan selesai, pihak Bapas langsung berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas I Malang untuk mengawal kepulangan Bechi ke penjara. Fathorrosi menegaskan bahwa sejak hari penjemputan tersebut, status hukum Bechi kembali menjadi narapidana aktif yang wajib menghabiskan sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa adanya pengurangan dari masa pembebasan bersyarat yang sempat ia jalani di luar. Dengan kata lain, waktu yang dihabiskan Bechi di luar penjara selama masa pembebasan bersyarat tidak akan dihitung sebagai bagian dari masa pengurangan hukuman.
Di sisi lain, penyelidikan internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur di lingkungan pemasyarakatan kini tengah berjalan dengan sangat ketat. Kusnali mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas bagaimana maladministrasi ini bisa terjadi. Hingga saat ini, sebanyak enam orang pegawai pemasyarakatan telah dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan intensif. Rinciannya terdiri dari lima orang pegawai yang bertugas di Lapas Kelas I Malang dan satu orang pegawai dari Bapas Kelas I Malang yang diduga kuat terlibat langsung dalam penyusunan rekomendasi pembebasan bersyarat Bechi.
Kasus pemeriksaan pegawai ini kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta guna menjamin objektivitas dan transparansi hasil investigasi. Pihak kementerian menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi oknum petugas yang terbukti melakukan manipulasi data atau menerima gratifikasi dalam meloloskan pembebasan bersyarat ilegal tersebut. Kusnali menegaskan bahwa penegakan aturan disiplin akan dilakukan tanpa tebang pilih demi mengembalikan integritas institusi pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia agar tidak bermain-main dengan prosedur hukum, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual. Agus menyatakan bahwa jika rekomendasi pembebasan bersyarat yang cacat hukum tersebut tidak segera dicabut, maka kepala UPT dan pimpinan Kanwil terkait yang akan langsung menerima konsekuensi hukum dan administratif dari Inspektur Jenderal.
“Wajib dicabut pembebasan bersyarat Bechi. Kalau tidak, UPT dan Kanwil akan kena sama Irjen,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Langkah tegas kementerian ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari para korban dan penyintas kekerasan seksual yang selama ini mengawal kasus tersebut dengan penuh perjuangan. Salah satu penyintas yang melaporkan kejahatan seksual Bechi pada tahun 2019 silam mengaku sangat terharu hingga meneteskan air mata saat pertama kali mendengar kabar bahwa sang pelaku dikembalikan ke sel tahanan. Baginya, keputusan ini merupakan jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan oleh para korban yang terus mencari keadilan di tengah besarnya tekanan sosial dan pengaruh keluarga pelaku.
Penyintas tersebut mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena keadilan yang sempat terasa dirampas kini perlahan mulai tegak kembali. Ia menyampaikan terima kasih kepada tuhan dan semua pihak yang tetap konsisten mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian. Menurutnya, pembebasan bersyarat yang sempat diberikan kepada Bechi sebelumnya sempat meruntuhkan harapan para korban yang telah bersusah payah mengumpulkan keberanian untuk bersuara dan melaporkan kejahatan tersebut ke pihak kepolisian.
Senada dengan hal itu, Ira Puspitasari, yang juga merupakan salah satu penyintas dalam kasus ini, menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ira menegaskan bahwa sejak awal keputusan pembebasan bersyarat tersebut memang sudah sangat jelas cacat secara hukum karena Bechi belum memenuhi kualifikasi waktu yang disyaratkan oleh undang-undang. Ia menilai pembebasan yang dilakukan secara diam-diam beberapa waktu lalu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan para korban yang hingga kini masih harus berjuang menyembuhkan trauma mendalam.
Bagi Ira, tindakan tegas pemerintah yang membatalkan pembebasan bersyarat ini memberikan sinyal positif bahwa negara tidak abai terhadap pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Sanksi penjara kembali ini membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di negara ini, sekalipun pelaku memiliki latar belakang keluarga yang sangat berpengaruh atau memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat. Keputusan ini dinilai sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Penyintas lainnya, Firdha Putri Ambarwati, juga mengekspresikan rasa leganya yang luar biasa atas kembalinya Bechi ke dalam penjara. Firdha menceritakan betapa beratnya beban mental, fisik, dan waktu yang harus dikorbankan oleh para korban hanya untuk membuktikan kesalahan pelaku di persidangan. Rasa lelah dan trauma yang berkepanjangan tersebut terasa sangat tidak adil ketika melihat pelaku kekerasan seksual dapat dengan mudah menghirup udara bebas melalui celah-celah administratif pembebasan bersyarat yang manipulatif.
Firdha menekankan bahwa trauma yang dialami oleh para korban kekerasan seksual akan terus membekas seumur hidup, sehingga tidak ada ruang bagi kata maaf atau toleransi dalam bentuk apa pun terhadap predator seksual. Ia berharap kembalinya Bechi ke Lapas Kelas I Malang dapat dijalani sepenuhnya tanpa ada lagi upaya-upaya manipulasi hukum di masa depan. Hukuman penjara murni selama tujuh tahun dinilai sebagai harga mati yang harus dibayar oleh pelaku atas segala penderitaan psikologis yang telah ia timpakan kepada para santriwati.
Dukungan terhadap pencabutan pembebasan bersyarat ini juga mengalir deras dari lembaga legislatif, khususnya Komisi 13 DPR RI yang secara aktif mendesak pemerintah untuk bertindak cepat. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung parlemen, anggota Komisi 13 DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus tegak berdiri tanpa memandang status sosial maupun latar belakang keluarga pelaku. Sugiat meminta dengan tegas agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan keistimewaan atau kemewahan hukum apa pun kepada Bechi hanya karena ia merupakan anak dari seorang tokoh agama yang disegani.
Komisi 13 DPR RI juga mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses hukum sejak awal persidangan hingga eksekusi hukuman Bechi. Para anggota legislatif mempertanyakan keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, padahal jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman maksimal selama 16 tahun penjara bagi pelaku. Perbedaan angka yang sangat mencolok ini dinilai memerlukan evaluasi mendalam dari Komisi Yudisial serta aparat penegak hukum terkait demi memastikan transparansi peradilan kasus kekerasan seksual di masa mendatang.
Selain itu, parlemen juga mengusulkan adanya rapat gabungan darurat yang melibatkan kementerian terkait, lembaga perlindungan anak, Komnas Perempuan, serta aparat penegak hukum untuk membahas kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual. Banyak pihak menilai bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur dan di lingkungan lembaga pendidikan, tidak selayaknya mendapatkan pengurangan hukuman dalam bentuk apa pun demi memberikan efek jera yang maksimal serta melindungi masyarakat dari ancaman predator seksual yang berulang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan menjadikan kasus pembebasan bersyarat Bechi ini sebagai momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan pemberian hak-hak narapidana di seluruh Indonesia. Proses digitalisasi data pemasyarakatan serta pengetatan verifikasi berlapis akan segera diterapkan guna mengeliminasi potensi kesalahan serupa di kemudian hari. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara bersih, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi para korban kejahatan seksual di tanah air.


