Updatekno.id — Perselisihan akibat penyalaan petasan hingga larut malam dalam acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi bergulir ke ranah hukum setelah sejumlah korban melayangkan laporan kepolisian atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Langkah hukum tersebut diambil menyusul buntunya upaya mediasi antartetangga usai peristiwa ketegangan yang sempat terekam dalam video dan viral di media sosial.
Peristiwa kericuhan itu bermula ketika kegiatan keagamaan yang berlangsung di lingkungan permukiman setempat disertai aksi pembakaran petasan dan kembang api bersuara keras hingga Sabtu (3/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dentuman petasan yang terus menyala di tengah waktu istirahat malam hari tersebut sontak memicu protes dari warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan.
Situasi di lapangan memanas ketika sejumlah warga, khususnya kaum ibu, mendatangi lokasi acara untuk meminta panitia menghentikan pembakaran petasan. Pasalnya, suara ledakan yang terjadi berulang kali telah mengagetkan anak-anak balita hingga menangis ketakutan. Ketegangan semakin meruncing ketika seorang ibu yang memiliki anak berkebutuhan khusus turut menyampaikan keberatan lantaran suara dentuman keras tersebut membuat sang buah hati mengalami tremor dan kepanikan hebat.
Bukannya mendapat sambutan persuasif, kedatangan warga yang memprotes kebisingan petasan itu justru direspons secara emosional oleh sebagian peserta kegiatan. Beberapa orang di lokasi tampak melontarkan makian verbal, menuduh warga yang menegur sebagai provokator, bahkan melontarkan sebutan bernada diskriminatif, sembari melakukan intimidasi fisik terhadap para korban.
Salah satu korban penganiayaan berinisial LK memutuskan membawa kasus kekerasan yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan resmi dari LK telah teregistrasi di kepolisian dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA tertanggal 5 Oktober. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan maupun penganiayaan tersebut.
“Jadi kemarin tanggal 5 Oktober, datang seorang perempuan inisial LK melaporkan perbuatan yang dialaminya. Dan perkara itu yang dialaminya berupa pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.
Joko menerangkan bahwa gesekan di lingkungan masyarakat tersebut pada dasarnya dipicu oleh ketidaknyamanan warga atas suara bising kembang api dan petasan pada perhelatan malam hari. Sebelum perkara ini dibawa ke meja kepolisian, aparatur setempat sebenarnya telah mengupayakan mediasi antarkedua belah pihak sebanyak dua kali, namun proses musyawarah tersebut tidak membuahkan titik temu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dari pelapor, saudari LK mengalami sejumlah perlakuan kasar di tempat kejadian perkara, mulai dari dorongan fisik, penjambakan rambut, hingga pemukulan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Pihak kepolisian juga telah memfasilitasi visum et repertum terhadap LK di rumah sakit guna melengkapi alat bukti visum dalam berkas penyidikan.
Joko menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan LK murni menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang menimpa dirinya, bukan mempersoalkan perayaan keagamaan itu sendiri. Menurut kepolisian, pelapor hanya menuntut pertanggungjawaban atas kericuhan dan dorong-dorongan yang dipicu oleh dampak penyalaan kembang api, sementara kegiatan peringatan hari besar keagamaan tetap dihormati sepenuhnya.
Selain LK, korban lain bernama Amanda Andono juga mendatangi kepolisian untuk melaporkan peristiwa serupa. Amanda secara resmi melayangkan laporan atas dugaan pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10) dengan nomor laporan LP/B/7547/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, di mana pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Amanda menceritakan bahwa suara ledakan petasan dalam acara tersebut berlangsung tanpa henti selama lebih dari sepuluh menit. Suara rentetan ledakan yang amat memekakkan telinga itu langsung membuat anaknya yang sudah tertidur pulas terbangun seketika dalam kondisi kejang, panik, serta berteriak histeris akibat ketakutan yang teramat sangat.
Kondisi darurat sang anak membuat Amanda berinisiatif bergegas mendatangi tempat kejadian perkara guna meminta panitia menyudahi pembakaran petasan tersebut. Namun sesampainya di titik keramaian, ia justru diinterogasi mengenai keyakinan agamanya oleh sekelompok orang, mendapat penahanan, hingga menerima perlakuan merendahkan seperti diludahi di bagian wajah.
“Jadi setelah itu saya didorong, ditarik, sampai didorong sampai saya hampir masuk…bukan, saya jatuh ke got. Lalu saya ditarik sampai pakaian dalam saya putus gitu. Ya saya udah mau…gestur dari mereka tuh udah mau mukul, udah mau nampar apa gimana,” ungkap Amanda Andono.
Dalam insiden intimidasi dan persekusi tersebut, Amanda terperosok ke dalam saluran drainase akibat dorongan massa. Tak berhenti di situ, pakaian yang dikenakannya ditarik dengan kasar oleh oknum warga hingga pakaian dalamnya terputus, disertai ancaman fisik berupa gestur hendak memukul dan menampar dari kerumunan yang mengepungnya.
Guna melengkapi laporan hukumnya di Polda Metro Jaya, Amanda menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang koyak saat dirinya menjadi korban dorongan dan tarikan paksa. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengarahkan Amanda untuk menjalani proses visum resmi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai rujukan medis atas luka maupun kekerasan fisik yang dialaminya.
Aparat kepolisian saat ini terus mendalami kedua laporan tersebut dengan memproses hasil visum para pelapor, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, serta meneliti bukti rekaman video yang beredar guna mengidentifikasi para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Pondok Pinang tersebut.


