Updatekno.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digulirkan oleh pihak penggugat syarat pendidikan Pilpres 2024. Wacana ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pemohon. Jokowi menegaskan bahwa setiap langkah politik di Indonesia harus senantiasa menghormati dan mengikuti jalur hukum serta konstitusi yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi rencana pengajuan pemakzulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat, Jokowi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan setiap persoalan ketatanegaraan. Dirinya mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur resmi yang telah disediakan oleh undang-undang. Tanggapan tersebut disampaikan secara langsung saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Joko Widodo.

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya masalah mendasar dari langkah hukum atau politik yang ingin diambil oleh kubu penggugat. Menurutnya, selama proses tersebut berjalan di koridor hukum yang sah, semua pihak memiliki hak yang sama untuk bersuara dan bertindak di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai keberadaan mekanisme tersebut justru merupakan bukti berjalannya sistem demokrasi yang sehat di tanah air.

Ketika ditanya mengenai polemik syarat pendidikan Gibran yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi politik mendatang tanpa penyetaraan ijazah Paket C, Jokowi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki lembaga-lembaga independen yang dibentuk undang-undang khusus untuk menangani dan memutuskan persoalan administratif maupun sengketa kepemiluan.

Lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu disebut memiliki wewenang penuh untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengambilan keputusan hukum terkait syarat pencalonan. Jokowi menekankan pentingnya memercayakan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang alih-alih membangun opini publik tanpa dasar hukum yang kuat. Semua aturan main dinilai telah tertuang jelas dalam regulasi kepemiluan nasional.

Sebelumnya, kelompok penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 berencana mengalihkan fokus perjuangan mereka ke DPR RI. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan mereka dalam persidangan yang digelar di Jakarta. Pihak penggugat merasa kecewa karena menilai ada kejanggalan administratif yang belum terjawab sepenuhnya dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Refly Harun, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk mematangkan rencana mendorong pemakzulan di parlemen. Kubu penggugat berargumen bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengindikasikan tidak adanya dokumen kelulusan formal yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas untuk Gibran. Atas dasar itulah mereka berniat membawa persoalan ini ke ranah politik legislatif melalui hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPR.

“Secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” jelas Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat.

Rencana pemakzulan ini diprediksi akan menghadapi jalan panjang dan dinamika politik yang tinggi di tingkat parlemen. Mengingat mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia memerlukan proses pembuktian hukum yang sangat ketat, dukungan politik yang luas di DPR, hingga keputusan akhir di Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, wacana ini tetap menjadi perhatian publik sebagai bagian dari dialektika hukum dan politik pasca-pemilu di Indonesia.