Updatekno.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan terkait keabsahan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk melayangkan perkara ini. Hakim menyatakan bahwa seluruh proses persidangan telah dijalankan sesuai dengan prosedur tata hukum yang berlaku di Indonesia. Keputusan ini sekaligus menutup ruang perdebatan hukum mengenai syarat administratif pendidikan yang sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat di hadapan lembaga konstitusi tersebut.
Usai pembacaan putusan, suasana di ruang sidang diwarnai dengan luapan ekspresi dari pihak pemohon yang menghadiri langsung jalannya persidangan. Meski gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, pihak pemohon tetap menyampaikan pandangannya terkait proses pengambilan keputusan di internal Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana, salah satu tokoh utama di balik gugatan tersebut, mengungkapkan keraguannya bahwa putusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi yang memimpin sidang.
“Saya meyakini putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak diambil dengan suara bulat oleh sembilan hakim yang bertugas,” tegas Denny Indrayana sebagai pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Denny secara khusus menyoroti kemungkinan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara para hakim dalam menangani perkara krusial ini. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mengubah status hukum dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Pimpinan sidang pun kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari pemeriksaan bukti hingga pembacaan amar putusan, telah dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan prosedur konstitusional yang ada.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut persyaratan administratif seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden. Dengan adanya putusan final dari Mahkamah Konstitusi ini, maka seluruh perdebatan terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam konteks Pilpres 2024 secara hukum telah berakhir. Pihak Mahkamah Konstitusi juga memastikan bahwa setiap tahapan dalam penanganan perkara ini telah terbuka bagi publik sebagai bentuk transparansi lembaga peradilan dalam menjaga marwah konstitusi negara.


