Updatekno.id — Komisi X DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus perundungan berujung maut yang menimpa seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Korban yang masih berusia anak-anak tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua orang kakak kelasnya pada pertengahan September lalu.
Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tepat saat jam istirahat sekolah sedang berlangsung. Berdasarkan penyelidikan awal dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pemalang, korban diduga mengalami tindak kekerasan di area sekolah yang menyebabkan luka-luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif selama sembilan hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang oleh tim medis. Namun, setelah berada di rumah, kondisi kesehatan korban justru terus menurun secara drastis hingga tidak mampu berjalan dan terus mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di sekujur tubuhnya.
Pihak keluarga berencana membawa korban kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan pada Rabu, 30 September 2026 karena kondisinya yang semakin kritis. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia di tengah perjalanan sebelum sempat mendapatkan penanganan medis darurat di rumah sakit yang dituju.
Menanggapi peristiwa memilukan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar pelaku yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tersebut tetap harus mempertimbangkan usia pelaku yang masih tergolong sebagai anak-anak.
“Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
Sebagai buntut dari insiden kelam ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, secara resmi telah dicopot dari jabatannya sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaksana Tugas Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan bahwa penonaktifan kepala sekolah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif atas kelalaian pengawasan di lingkungan institusi pendidikan yang dipimpinnya.
Hadrian menilai langkah pencopotan kepala sekolah tersebut sudah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif awal. Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut terbukti ada unsur kelalaian fatal yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus siap diproses secara hukum demi asas keadilan.
Di sisi lain, Hadrian menyatakan ketidaksetujuannya jika kedua kakak kelas yang menjadi pelaku perundungan langsung dikeluarkan begitu saja dari sekolah hanya karena desakan dan tekanan dari publik. Menurutnya, tindakan tergesa-gesa tanpa pembinaan justru tidak menyelesaikan akar permasalahan kekerasan anak di lingkungan sekolah.
“Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas, sehingga selama proses pemeriksaan perlu dipastikan tidak ada peluang terjadinya kekerasan atau intimidasi kembali,” tutur Lalu Hadrian Irfani.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sanksi yang proporsional serta mengutamakan prinsip perlindungan demi kepentingan terbaik bagi masa depan anak. Hadrian mendesak pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan sistem pengawasan sekolah secara menyeluruh agar kasus kekerasan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.


