Updatekno.id — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan dugaan praktik politik uang terkait pengondisian dukungan Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. Laporan tersebut disertai dengan penyerahan berbagai barang bukti berupa dokumen kronologi tertulis, tiket penerbangan, serta pengembalian seluruh uang tunai yang diduga berasal dari tim pemenangan salah satu kandidat.
Langkah hukum ini diambil secara langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau demi menjaga marwah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Penyerahan berkas laporan dan pengembalian uang tunai dilakukan di bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, yang kemudian diterima langsung oleh petugas penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Bagus Fitrianto menegaskan bahwa tindakan melaporkan dugaan suap ini merupakan komitmen nyata pengurus daerah untuk membersihkan tubuh organisasi Nahdlatul Ulama dari segala bentuk praktik korupsi dan politik transaksional. Menurutnya, kesadaran untuk mengembalikan uang ini tidak hanya muncul dari PCNU Sekadau saja, melainkan juga didukung oleh puluhan pengurus cabang lainnya yang siap mengambil langkah serupa.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar Bagus Fitrianto.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPK, pelapor menyertakan kronologi lengkap mengenai dugaan aliran dana yang dimulai sejak awal bulan Agustus. Aliran dana tersebut diduga melibatkan sejumlah pengurus wilayah dan cabang yang dikoordinasikan secara sistematis untuk menghadiri serangkaian acara di Jakarta sebelum bertolak menuju lokasi muktamar di Jombang.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, proses pengondisian ini bermula pada tanggal 8 Agustus saat rombongan pengurus daerah dikoordinasikan oleh H. Kholil selaku Koordinator Wilayah Kalimantan Barat. Rombongan yang terdiri dari pengurus Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat dan PCNU se-Kalimantan Barat tersebut diberangkatkan dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.
Setibanya di ibu kota, rombongan pengurus daerah tersebut langsung diarahkan untuk menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE) yang digelar di Gedung MPR RI. Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi kedok awal untuk melakukan pengondisian serta penggalangan dukungan terhadap calon tertentu dalam bursa pemilihan Rais Aam.
Setelah agenda di Gedung MPR RI selesai, seluruh rombongan pengurus diboyong menuju Hotel Royal Kuningan di Jakarta Selatan untuk menginap. Di lokasi inilah pembagian uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 40.000.000 per perwakilan dilakukan di salah satu kamar hotel di bawah arahan koordinator wilayah demi memastikan komitmen dukungan dari masing-masing pengurus cabang.
Daftar penerima dana di Jakarta tersebut dilaporkan mencakup perwakilan dari PWNU Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Rais Syuriah KH. Ismail Ghofur, serta sejumlah perwakilan dari berbagai PCNU di Kalimantan Barat. Beberapa di antaranya adalah utusan dari PCNU Kubu Raya yang diwakili oleh Abdussalam dan Munif, PCNU Kapuas Hulu oleh Mohammad Yusuf dan HM. Kusyairi Usman, serta PCNU Sanggau oleh Nasri dan Amin Syukur.
Selain itu, terdapat pula perwakilan dari PCNU Mempawah yakni Mahmud Jayadi dan Bukhari, PCNU Bengkayang oleh Damssir dan Basori, PCNU Kayong Utara oleh Kusnan dan Nazril, PCNU Kota Singkawang oleh Suhadi, PCNU Kota Pontianak oleh Ahmad Faruki dan Husni Mubarok, PCNU Melawi oleh Rofingi, PCNU Landak oleh Eko Santoso, serta PCNU Sekadau yang dipimpin langsung oleh Bagus Fitrianto bersama timnya.
Setelah proses di Jakarta selesai, rombongan kemudian bergerak menuju arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. Di kota santri tersebut, para pengurus cabang kembali dihubungi untuk melakukan pelunasan sisa dana pengondisian di Hotel Fatma, Jombang, yang diketahui merupakan hotel milik salah satu tokoh pemenangan.
Menanggapi isu sensitif ini, praktisi hukum dari LBH Astranawa, Andi Mulya SH, MH, memberikan pandangannya mengenai batasan wewenang KPK dalam menangani kasus yang melibatkan organisasi kemasyarakatan. Menurut Andi, dugaan tindak pidana korupsi ini harus dipisahkan secara tegas dari keberadaan Nahdlatul Ulama sebagai lembaga keagamaan.
“Ranah KPK jelas, kalau itu duit negara, dari pejabat negara. Dan, NU maupun acara IKAPETE tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan praktik korupsi,” tegas Andi Mulya.
Andi menjelaskan bahwa jika laporan pengembalian uang tersebut diterima dan diproses oleh KPK, hal itu mengindikasikan adanya keterlibatan dana negara atau keterlibatan oknum pejabat negara aktif dalam proses pemenangan tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan harus difokuskan pada individu atau oknum pejabat yang memberikan dana, bukan pada institusi keagamaan yang bersangkutan.
Senada dengan pandangan hukum tersebut, kader Nahdlatul Ulama, Mukhlas Syarkun, turut menyatakan keprihatinan mendalam atas isu suap atau risywah yang mendera organisasi tempatnya bernaung. Mukhlas menekankan bahwa sebagai jamiyah keagamaan, Nahdlatul Ulama tidak memiliki otoritas atau kekuasaan untuk menggunakan maupun mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Oleh karena itu, Mukhlas menegaskan bahwa jika ada aliran dana yang kini dikembalikan kepada KPK, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan oknum pejabat negara yang mengeluarkan dana tersebut. Ia meminta publik agar tidak menyudutkan institusi NU maupun organisasi alumni seperti IKAPETE, karena dugaan pelanggaran hukum ini murni merupakan tindakan personal dari oknum-oknum tertentu.
Kabar terkini dari pihak pelapor menyebutkan bahwa PCNU Sekadau mendesak aparat penegak hukum di KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Mereka meminta agar penyidik KPK segera memproses hukum para oknum yang terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada seluruh masyarakat Indonesia guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas organisasi keagamaan.


