Updatekno.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (7/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi pada hari ini, namun hingga siang hari yang bersangkutan belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pihak lembaga penegak hukum tersebut menyatakan keyakinannya bahwa Nusron Wahid akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan pemanggilan saksi tersebut.

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari Menteri ATR/BPN sangat diperlukan untuk mendalami informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik. Langkah ini diambil guna memperjelas konstruksi perkara serta memperkuat alat bukti dalam kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementerian tersebut serta pihak swasta dari perusahaan properti ternama.

Dalam keterangannya, pihak KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses penyidikan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada Nusron Wahid sejak pekan lalu. Dengan tenggang waktu yang cukup, Setyo meyakini bahwa surat tersebut telah diterima dengan baik oleh yang bersangkutan sehingga diharapkan kehadirannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh tim penyidik.

“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada pertengahan September 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh tim KPK.

Dari delapan tersangka tersebut, empat orang diketahui merupakan individu yang memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan dari Nusron Wahid. Para tersangka tersebut adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz yang diduga terlibat aktif dalam skema aliran dana suap yang berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain pihak dari lingkaran kementerian, KPK juga menetapkan beberapa pejabat struktural dan pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Dari pihak korporasi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan seorang perantara bernama Rizal Pahlefi juga turut menyandang status tersangka.

Dalam konstruksi perkaranya, Adrianto melalui perantara Rizal diduga memberikan uang suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian dana segar tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses pembukaan blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan bisnis perusahaan.

Penyidik KPK juga menemukan adanya indikasi penerimaan uang lainnya yang mencapai nilai miliaran rupiah. Aliran dana mencurigakan tersebut diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd El Fouz diduga memiliki peran khusus sebagai pihak yang menampung dan mengelola aliran uang haram tersebut sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dari pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyuapan kepada penyelenggara negara.

Sementara itu, bagi pihak penerima suap, KPK menyangkakan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam jeratan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana dalam sistem hukum terbaru Indonesia.

Penyidikan ini terus berkembang seiring dengan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan kasus korupsi lain yang memiliki keterkaitan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa proses administrasi pertanahan di Indonesia bersih dari praktik suap dan korupsi yang merugikan kepentingan negara serta masyarakat luas.