Updatekno.id — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 atau 1448 Hijriah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Total biaya yang disepakati untuk setiap jemaah ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya rapat tersebut bersama perwakilan pemerintah. Dalam forum tersebut, dibahas mengenai struktur pembiayaan haji yang melibatkan pembagian beban antara dana yang dibayar langsung oleh jemaah dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Pembagian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan haji di masa depan.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan rincian yang telah disepakati, jemaah haji diwajibkan membayar biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 54.648.825. Nominal tersebut setara dengan 55,50 persen dari total keseluruhan BPIH. Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah ini nantinya akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama di tanah suci, termasuk biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama menunaikan ibadah.

Sementara itu, sisa beban biaya sebesar Rp 43.817.526,35 atau sekitar 44,50 persen akan ditutupi melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Penggunaan dana nilai manfaat ini menjadi komponen krusial agar beban biaya yang harus dikeluarkan langsung oleh masyarakat tidak terlalu tinggi, namun tetap memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan dana haji di masa mendatang.

Lebih lanjut, rapat tersebut juga merinci komponen-komponen biaya utama yang membentuk total BPIH. Komponen biaya di dalam negeri per jemaah rata-rata ditetapkan sebesar Rp 5.643.945,28. Sedangkan untuk komponen biaya yang dikeluarkan selama berada di Arab Saudi mencapai Rp 54.317.360,07 per jemaah. Selain itu, terdapat komponen biaya penerbangan yang memiliki porsi cukup signifikan dengan rata-rata sebesar Rp 38.505.046 per jemaah.

Penetapan angka ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan pihak pemerintah. Proses negosiasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan bagi jemaah haji dapat terakomodasi dengan baik, tanpa mengabaikan kondisi keuangan haji secara nasional. Kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian bagi calon jemaah dalam merencanakan keuangan mereka sebelum keberangkatan ke tanah suci pada musim haji 2027 mendatang.

Pihak terkait menyatakan bahwa rincian biaya yang telah disetujui ini mencakup standar layanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana tersebut. Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia yang akan menunaikan rukun Islam kelima tersebut.