Updatekno.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Febrie disebut melakukan aksi pencucian uang dengan cara membeli restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, melalui perantara bernama Don Ritto alias Idon pada tahun 2020.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Restoran yang sebelumnya dikenal dengan nama Gontran Cherrier tersebut kemudian diubah namanya menjadi Cafe De Clan. Operasional restoran ini berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Jaksa mengungkapkan bahwa transaksi pembelian tersebut merupakan salah satu rangkaian dari modus operandi pencucian uang yang dilakukan terdakwa bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin untuk menyamarkan asal-usul aset.

“Pada sekitar tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Cafe De Clan,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara. Ia menguasai 9.999 lembar saham dengan nilai mencapai Rp 999,9 juta. Jaksa dalam dakwaannya menegaskan bahwa Don Ritto berperan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan kuliner tersebut.

Aliran dana yang masuk ke PT De Clan Kulinari Nusantara juga dipaparkan secara rinci dalam persidangan. Jaksa menyebut terdapat uang sebesar Rp 140,929 miliar yang ditempatkan pada sembilan rekening berbeda atas nama perusahaan tersebut. Sebagian besar dana ini diduga berasal dari penerimaan terkait penanganan perkara melalui kantor hukum yang dikelola oleh pihak-pihak terkait dengan Febrie.

Sebelum uang tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan, jaksa menjelaskan bahwa dana tersebut sempat ditempatkan terlebih dahulu pada rekening pribadi milik Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Pembelian Cafe De Clan hanyalah salah satu bagian dari rangkaian transaksi aset yang diduga dilakukan untuk mengaburkan hasil tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain pembelian restoran, jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa melalui Don Ritto dan Nurman Herin melakukan pendirian beberapa perusahaan, mengambil alih perusahaan dengan penempatan modal, hingga mendirikan yayasan. Seluruh aset yang dibeli dan dibayarkan tersebut didakwa sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang kemudian diputar sedemikian rupa untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan.

Secara keseluruhan, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang dan aset dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS yang diduga berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya. Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum mengenai pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap detail modus pencucian uang yang melibatkan sektor kuliner dan kantor hukum. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus menelusuri seluruh aset yang diduga hasil korupsi tersebut hingga tuntas di persidangan. Febrie sendiri kini harus menghadapi proses pembuktian hukum atas dakwaan yang menjeratnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan harta yang tidak sah.