Updatekno.id — Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum mengirimkan Surat Presiden atau Surpres terkait pergantian Panglima TNI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Klarifikasi ini muncul menyusul banyaknya spekulasi publik mengenai sosok calon Panglima TNI yang akan diajukan ke lembaga legislatif. Bambang memastikan bahwa proses administrasi kenegaraan tersebut belum sampai pada tahap pengiriman dokumen resmi ke pihak DPR. Pihak istana hingga saat ini masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa figur yang akan diusulkan untuk mengisi posisi strategis tersebut.

“Belum, belum ada sampai sekarang. Kita belum ada mengirim surpres tentang pergantian Panglima sampai sekarang, belum ada,” ujar Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah memberikan tanggapan serupa terkait isu pergantian pucuk pimpinan di lingkungan TNI. Dasco mengakui bahwa banyak pihak yang telah menanyakan kepadanya mengenai keberadaan surpres tersebut dalam beberapa hari terakhir. Namun, ia memastikan bahwa hingga Rabu (7/10), DPR belum menerima surat resmi dari pihak eksekutif.

Proses pergantian Panglima TNI merupakan agenda krusial yang melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pemerintah memiliki wewenang untuk mengajukan calon Panglima TNI kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Hingga saat ini, baik pihak pemerintah maupun legislatif belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pengiriman maupun nama kandidat yang diusulkan.

Ketiadaan surpres ini sekaligus menepis berbagai kabar yang beredar di media massa terkait adanya nama calon tunggal yang santer dibicarakan. Pemerintah menekankan bahwa setiap perkembangan mengenai pergantian jabatan tertinggi di tubuh TNI akan disampaikan secara transparan setelah seluruh prosedur administratif selesai dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.