Updatekno.id — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menangkap sepasang kekasih yang berstatus sebagai mahasiswa setelah terbukti membuang bayi perempuan mereka di depan rumah warga di kawasan Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan bayi yang sempat menggegerkan warga setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa pembuangan bayi berumur tujuh hari tersebut bermula pada Minggu (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah yang curiga setelah mendengar suara tangisan bayi yang terus-menerus dari arah teras luar. Pemilik rumah kemudian bergegas mencari sumber suara dan terkejut menemukan sesosok bayi mungil tergeletak di atas kursi kayu.

Saat ditemukan, bayi perempuan tersebut diletakkan bersama dengan sebuah tas jinjing yang berisi berbagai perlengkapan bayi, seperti popok, pakaian ganti, dan susu formula. Pemilik rumah yang panik dan prihatin segera melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT setempat yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada aparat Kepolisian Sektor Kalasan dan Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua orang tua bayi tersebut, yang ternyata merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta di Yogyakarta.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Sleman pada tanggal 30 September 2026. Pelaku perempuan diketahui berinisial VN yang berusia 22 tahun, sedangkan pelaku laki-laki berinisial FI yang berusia 24 tahun. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Sleman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif tindakan mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasangan mahasiswa tersebut mengaku panik dan bingung setelah bayi tersebut lahir. Mereka berdalih pada awalnya tidak berniat untuk menelantarkan darah daging mereka sendiri. Sebelum memutuskan meninggalkan bayi di teras rumah warga, keduanya sempat berputar-putar mencari tempat penitipan anak di sekitar wilayah Sleman.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, menjelaskan bahwa upaya mencari tempat penitipan anak tersebut gagal karena tempat yang mereka tuju sudah penuh dan menolak menerima bayi baru. Karena terdesak situasi dan tidak memiliki pilihan lain, timbullah rencana untuk meninggalkan bayi tersebut di lokasi terdekat dengan tempat penitipan anak dengan harapan akan ada orang yang merawatnya.

“Sebetulnya niat awal itu tidak ingin menelantarkan anak, mereka sudah mencari tempat penitipan anak tapi waktu itu ditolak karena sudah penuh,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana.

Iptu Cahya Fitriana menambahkan bahwa ide untuk meninggalkan bayi di atas kursi teras warga tersebut berasal dari pelaku laki-laki, yakni FI. Pelaku merasa kebingungan di tengah jalan mengenai tempat yang aman untuk menaruh sang bayi, hingga akhirnya memutuskan meletakkannya di rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat penitipan anak yang sebelumnya mereka datangi.

“Akhirnya dalam perjalanan mereka bingung mau ditempatkan di mana, akhirnya timbul lah ide untuk meninggalkan bayi tersebut di kursi yang dekat dengan tempat penitipan anak tersebut. Idenya dari laki-laki,” pungkas Iptu Cahya Fitriana.

Kini, kedua mahasiswa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dan ditahan di Mapolresta Sleman guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga terus memastikan kondisi kesehatan bayi perempuan tersebut agar mendapatkan perawatan yang layak dan pengawasan dari pihak dinas sosial setempat selama proses hukum orang tuanya berjalan.