Updatekno.id — JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi resmi mengenai status penahanan terpidana kasus pencabulan santriwati, Mochammad Achmad Bechi alias Mas Bechi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa Mas Bechi tidak ditempatkan seorang diri di dalam sel isolasi atau sel khusus yang mewah, melainkan berada di sel penempatan khusus bersama narapidana lainnya demi alasan keamanan.
Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, menjelaskan bahwa langkah penempatan khusus ini bukanlah sebuah kebijakan baru atau bentuk perlakuan istimewa bagi terpidana tersebut. Menurutnya, kebijakan ini murni diambil berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas guna mencegah terjadinya potensi gesekan atau kekerasan fisik antarwarga binaan.
“Nah ini bukan baru, tapi penempatan khusus,” ujar Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (10/10/2026).
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa Mas Bechi saat ini tetap menghuni blok hunian yang sama dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya di Lapas Kelas I Malang. Kendati demikian, ia disatukan dalam satu kamar bersama beberapa warga binaan dengan latar belakang kasus tertentu sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi risiko gangguan keamanan fisik maupun intimidasi dari pihak lain.
Pihak Ditjenpas juga membantah keras anggapan yang menyebutkan bahwa Mas Bechi mendapatkan fasilitas mewah atau sel istimewa dibandingkan tahanan lain. Sel yang ditempati oleh anak kiai asal Jombang tersebut dipastikan memiliki spesifikasi dan fasilitas yang sama persis dengan kamar hunian standar yang ditempati oleh warga binaan lainnya di lapas tersebut tanpa adanya pembedaan kelas sosial.
Budi Waskito menambahkan bahwa dalam kamar penempatan khusus tersebut, Mas Bechi tidak sendirian karena ada empat orang narapidana lain yang menemaninya. Langkah penempatan berkelompok ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyatakan bahwa terpidana kasus kekerasan seksual itu diisolasi seorang diri di sel khusus sejak pertama kali masuk kembali ke lapas.
Terkait dengan riwayat penahanan Mas Bechi sebelum mendapatkan program pembebasan bersyarat, pihak Ditjenpas mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai detail kamar yang ditempatinya dahulu. Budi menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah pola penempatan khusus kali ini sama dengan penempatan yang ia jalani pada masa penahanan sebelumnya.
Budi kembali menekankan bahwa kebijakan penempatan khusus ini didasarkan pada hasil asesmen risiko keamanan yang dilakukan oleh pihak internal lapas. Menurutnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penempatan seorang warga binaan apabila dinilai memiliki kerawanan sosial atau potensi ancaman keamanan yang tinggi selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini kembali mencuat setelah Mas Bechi dieksekusi kembali ke Lapas Kelas I Malang menyusul keputusan pencabutan program pembebasan bersyarat yang sebelumnya ia terima. Terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati tersebut harus merelakan masa kebebasannya yang sempat ia nikmati selama hampir satu tahun terakhir untuk kembali menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, membenarkan bahwa proses eksekusi penarikan kembali Mas Bechi telah selesai dilaksanakan. Tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang melakukan penjemputan dan membawa kembali terpidana tersebut ke dalam Lapas Malang pada hari Kamis (8/10/2026) siang tanpa adanya kendala berarti di lapangan.
“Tindak lanjut surat keputusan pembebasan bersyarat, tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA (Mas Bechi) dari luar ke dalam lapas,” tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali.
Penjemputan kembali ini dilakukan segera setelah surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan secara resmi oleh otoritas berwenang. Langkah penarikan ini merupakan konsekuensi yuridis yang harus dihadapi oleh Mas Bechi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran tertentu selama menjalani masa asimilasi dan integrasi di luar lapas.
Sebelum adanya klarifikasi dari Ditjenpas pusat, sempat beredar informasi dari pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Timur yang menyatakan bahwa Mas Bechi ditempatkan di sel pengamanan khusus secara mandiri atau seorang diri. Kusnali sebelumnya sempat menyatakan bahwa langkah penempatan mandiri tersebut diambil untuk keperluan pengamanan awal setelah terpidana kembali masuk ke dalam sistem pemasyarakatan.
Namun, dengan adanya penjelasan terbaru dari Budi Waskito, dipastikan bahwa Mas Bechi kini membaur bersama empat tahanan lain di dalam sel penempatan khusus tersebut. Ditjenpas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya perlakuan istimewa atau diskriminasi perlakuan terhadap terpidana kasus kekerasan seksual di lingkungan Lapas Kelas I Malang.
Proses pemasyarakatan terhadap Mas Bechi dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Pihak Lapas Kelas I Malang berkomitmen untuk terus memantau perkembangan perilaku dan kondisi keamanan sang terpidana selama menjalani sisa masa pidananya guna memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif dan aman bagi semua pihak.


