Updatekno.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada jajaran petugas yang memberikan fasilitas pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi serta Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan penertiban aparatur pemasyarakatan ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian dalam rangkaian prosedur dan proses administrasi yang mendasari pemberian hak bersyarat kepada kedua terpidana tersebut.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pimpinan kementerian telah menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertanggung jawab atas penerbitan surat keputusan tersebut.

“Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” tegas Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rudi Setiawan menegaskan bahwa tahapan penindakan dan penerapan sanksi etik maupun kedisiplinan tersebut tengah berjalan secara intensif di internal instansi pengawas pemasyarakatan.

Pihaknya menargetkan rangkaian pemeriksaan administratif dan penegakan sanksi kedisiplinan kepada para petugas yang lalai tersebut dapat segera diselesaikan dalam hitungan hari.

Sebelumnya, Mas Bechi dan Indra Kenz sempat memperoleh status pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan. Namun, hak integrasi tersebut akhirnya resmi dicabut setelah kementerian menemukan kecacatan dalam pemenuhan mekanisme pemberiannya.

“Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan,” tutur Komjen Rudi Setiawan saat mengonfirmasi status pembatalan bebas bersyarat tersebut.

Seiring dengan pencabutan izin pembebasan bersyarat tersebut, kedua warga binaan itu langsung dikembalikan ke dalam kurungan penjara untuk menuntaskan sisa pidana masing-masing.

Mas Bechi telah dibawa kembali dan ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, sedangkan terpidana kasus penipuan investasi Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang guna melanjutkan masa hukumannya.

Langkah tegas ini diambil guna memulihkan tata kelola birokrasi dan memastikan seluruh ketentuan perundang-undangan di lingkungan pemasyarakatan dijalankan secara objektif, ketat, dan tanpa penyimpangan prosedur.