Updatekno.id — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bobby menilai polemik mengenai latar belakang pendidikan abang iparnya tersebut tidak perlu diperpanjang karena Gibran pada dasarnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi di luar negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti konkret bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bobby menegaskan bahwa ijazah tingkat menengah atas tersebut merupakan syarat dasar yang sah bagi Gibran untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya. Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Lebih lanjut, Bobby membandingkan persoalan ini dengan isu ijazah milik mertuanya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang sebelumnya juga sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya, pola tudingan yang meragukan keabsahan dokumen pendidikan keluarga presiden selalu muncul ke permukaan publik dengan fokus jenjang pendidikan yang berbeda-beda.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan sengketa hasil pemilu yang mempersoalkan syarat administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai dokumen berupa surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dokumen pendukung yang digunakan adalah lembar sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan luar negeri tempat Gibran menempuh studi, yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen tersebut secara administratif memang menerangkan kehadiran fisik dalam proses perkuliahan di luar negeri, bukan secara eksplisit merinci kelulusan formal jenjang tertentu. Kendati demikian, proses administratif penyetaraan tersebut telah dinyatakan sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden terpilih. Putusan ini sekaligus mempertegas kedudukan hukum pasangan pemenang pemilu dan mengakhiri perdebatan konstitusional mengenai syarat formil pencalonan wakil presiden.

Dengan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi tersebut, seluruh tahapan perselisihan hasil pemilu terkait ijazah Gibran dinyatakan telah selesai secara hukum. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi negara demi menjaga stabilitas politik dan kelancaran transisi kepemimpinan nasional.