Updatekno.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Aduan tersebut mempermasalahkan prosedur penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang perhelatan Pemilu 2024. Berkas pengaduan tersebut kini telah masuk ke meja pimpinan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu untuk ditelaah lebih lanjut.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 039/01-10/SET-02/X/2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan aduan yang masuk dari masyarakat dan berkomitmen memproses seluruh laporan sesuai dengan mekanisme operasional standar yang berlaku di lingkungan lembaga peradilan etik tersebut.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa setiap aduan yang masuk ke sekretariat akan melewati tahapan verifikasi yang ketat. Pemeriksaan awal tersebut mencakup verifikasi kelengkapan administrasi berkas pelapor hingga pemeriksaan substansi materiil atas dalil-dalil dugaan pelanggaran yang diajukan sebelum diputuskan layak atau tidaknya perkara dibawa ke persidangan terbuka.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini diajukan secara bersama oleh organisasi masyarakat sipil Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Kedua lembaga tersebut menyoroti secara khusus keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur perihal persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Pasal tersebut sebelumnya juga menjadi bahan perdebatan intensif dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat membeberkan bahwa dasar pelaporan ini bertumpu pada indikasi ketidaksesuaian proses legislasi di internal penyelenggara pemilu. Pihaknya menemukan adanya perbedaan materi muatan yang sangat mencolok antara draf yang dibahas dalam tahapan uji publik serta rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah dengan naskah akhir yang disahkan setelah proses harmonisasi regulasi.
Ibnu menilai pasal krusial mengenai ketentuan pencalonan tersebut patut dicurigai karena tidak pernah muncul maupun dipaparkan kepada publik selama masa konsultasi resmi. Namun, rumusan pasal tersebut mendadak tercantum dalam dokumen final setelah tahapan harmonisasi antarlembaga selesai dilakukan, sehingga memicu tanda tanya besar perihal transparansi dan akuntabilitas para komisioner KPU dalam merumuskan aturan main pemilihan presiden.
Selain menyasar komisioner KPU, laporan tersebut turut menempatkan seluruh pimpinan Bawaslu sebagai pihak teradu atas dugaan kelalaian pengawasan. Advokat Themis Indonesia Laily menyatakan bahwa Bawaslu semestinya mengambil inisiatif pencegahan dan melakukan penelusuran mendalam terhadap polemik penerapan ketentuan syarat pendidikan calon wakil presiden sejak tahap awal verifikasi pencalonan berlangsung.
Sikap pasif Bawaslu yang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran atau ketiadaan laporan masyarakat dinilai sebagai bentuk pembiaran tugas pokok pengawasan pemilu. Pihak pelapor berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memeriksa seluruh fakta persidangan dan memanggil para komisioner untuk mempertanggungjawabkan integritas etik dalam pembentukan regulasi pemilu tersebut.


