Updatekno.id — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melontarkan kritik tajam kepada anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait polemik Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini muncul menyusul adanya tuduhan bahwa pasal tersebut diselundupkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasyim menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya penyelundupan atau manipulasi pasal tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah. Menurut Hasyim, seluruh peserta rapat bahkan telah membubuhkan tanda tangan pada kesimpulan rapat tanpa adanya catatan keberatan sedikit pun terhadap pasal yang kini dipersoalkan tersebut.

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegas Hasyim Asy’ari.

Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim secara khusus menanggapi pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang sebelumnya mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat 3 dalam RDP bersama KPU dan pihak terkait lainnya. Hasyim menyatakan perlu melakukan klarifikasi agar publik memahami situasi yang sebenarnya terjadi di ruang rapat saat itu. Ia menyebut bahwa Doli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, terlibat aktif dan bahkan menandatangani dokumen persetujuan draf PKPU tersebut bersama para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Hasyim juga menyoroti kehadiran Arsul Sani dalam rapat yang sama. Ia menekankan bahwa Arsul, yang kini menduduki kursi hakim konstitusi, turut mengikuti jalannya pembahasan mengenai draf peraturan tersebut. Dengan keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam rapat, Hasyim menyimpulkan bahwa kemunculan pasal tersebut merupakan hasil keputusan bersama yang sah secara administratif dan prosedural. Ia menepis segala spekulasi yang menyebutkan bahwa KPU bekerja secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak legislatif.

Lebih lanjut, Hasyim mengibaratkan situasi tersebut melalui narasi mengenai pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan draf tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka yang terlibat tentu mengetahui secara pasti mengenai keberadaan pasal tersebut sejak tahap awal pembahasan. Hasyim pun mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai pengingat mengenai bahaya sikap munafik, sembari menegaskan kembali agar para pihak tidak melupakan fakta sejarah yang terdokumentasi dengan baik.

Perdebatan mengenai pasal ini sebelumnya mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ketika hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra menyoroti asal-usul Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan diteken oleh Hasyim pada 9 Oktober 2023. Ahmad Doli Kurnia sendiri sempat menyatakan kepada media bahwa pihaknya sedang menelusuri data terkait asal-usul pasal tersebut karena ia merasa tidak pernah membahasnya dalam dua kali rapat pembahasan draf.

Hingga saat ini, pihak-pihak yang disindir oleh Hasyim belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Proses penelusuran data yang dilakukan oleh pihak DPR terkait asal-usul pasal ini masih terus berjalan seiring dengan dinamika hukum yang berkembang di Mahkamah Konstitusi. Polemik ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang berkaitan langsung dengan syarat pencalonan pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang lalu.