Updatekno.id — Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial AF (21) yang diduga kuat melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pengemudi taksi online. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap oleh petugas di sebuah warung kopi di sekitar Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam atas laporan korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan AF dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Calya milik korban, sebuah telepon genggam, sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat kejadian, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian turut dijadikan alat bukti untuk mengungkap kronologi perkara.

“Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya milik korban, satu unit telepon genggam, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.

Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong licik karena ia menggunakan akun orang lain untuk memesan jasa transportasi online. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya menerima orderan di perempatan Ciledug. Namun, saat penjemputan, korban mendapati bahwa penumpang yang datang tidak sesuai dengan identitas yang tertera di aplikasi, yakni seorang pria, bukan penumpang perempuan sebagaimana yang dipesan dalam sistem.

Meski sempat menolak karena ketidaksesuaian identitas, korban akhirnya tetap mengantar pelaku menuju tujuan yang diminta di kawasan Pamulang. Dalam perjalanan, keduanya sempat terlibat percakapan hingga sampai di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyerang pengemudi menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik yang cukup serius. Pelaku kemudian merampas kendaraan milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi para penyedia jasa transportasi daring yang kerap menjadi sasaran tindak kejahatan di jalan raya. Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tindakan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.